TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Dewan Pers Soroti Intimidasi Berkedok Kerja Jurnalistik

Dewan Pers Soroti Intimidasi Berkedok Kerja Jurnalistik

Dewan Pers Soroti Intimidasi Berkedok Kerja Jurnalistik
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dewan Pers kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik, termasuk tindakan intimidasi atau permintaan uang yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik.

Peringatan tersebut menjadi penting menyusul adanya kasus seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta meminta uang kepada pihak sekolah di Kabupaten Sukabumi.
Dewan Pers Soroti Intimidasi Berkedok Kerja Jurnalistik
Dewan Pers Soroti Intimidasi Berkedok Kerja Jurnalistik
Dilansir dari akun resmi Dewan Pers, dalam pernyataannya pada 4 September 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan meminta uang secara intimidatif tidak termasuk kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, mengolah hingga menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, tindakan pengancaman maupun pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

Dewan Pers menyatakan tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan wartawannya menjalankan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam urusan bisnis, seperti mencari pelanggan, menarik uang langganan, maupun mencari iklan.

Pemisahan antara kepentingan redaksi dan bisnis merupakan bagian penting dari independensi pers.

Masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, berhak memastikan identitas seseorang yang mengaku sebagai wartawan serta memeriksa media tempatnya bekerja.

Dewan Pers sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkannya kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, masyarakat perlu membedakan antara persoalan pemberitaan dengan dugaan tindak pidana.
Dewan Pers Soroti Intimidasi Berkedok Kerja Jurnalistik
Jika persoalan menyangkut karya jurnalistik dari perusahaan pers, penyelesaiannya memiliki mekanisme melalui Dewan Pers.

Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, independensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Penyalahgunaan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers. (Bd20) ***

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar