Kabaran Jabar, - DPRD Kota Cimahi menerima audiensi Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan perpajakan serta pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD lintas fraksi dan komisi, pada Kamis (23/7/2026).
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, S.H., membuka audiensi dengan menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara terbuka dan tertib.
Ia menjelaskan bahwa surat permohonan audiensi dari aliansi telah diterima pada 18 Juli 2026 dan segera dikoordinasikan kepada seluruh pimpinan fraksi agar aspirasi buruh dapat didengar secara bersama-sama.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi yang telah datang menyampaikan aspirasinya. Kami ingin seluruh fraksi hadir sehingga keputusan yang diambil merupakan sikap bersama DPRD Kota Cimahi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi, Asep Jamaludin, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan perpajakan, khususnya penerapan pajak progresif atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, serta sejumlah ketentuan perpajakan yang dinilai semakin membebani pekerja.
Menurutnya, buruh selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak melalui pemotongan penghasilan setiap bulan.
Namun, ketika memasuki masa pensiun atau melakukan pencairan JHT, mereka kembali dikenakan pajak sehingga dianggap memberatkan.
Selain persoalan perpajakan, aliansi juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berpihak kepada pekerja.
Mereka meminta proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan seluruh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia agar menghasilkan kebijakan yang adil.
Perwakilan serikat buruh lainnya turut menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak melibatkan unsur buruh, maka berpotensi kembali memunculkan penolakan sebagaimana terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi dari berbagai komisi dan fraksi menyatakan memahami keresahan yang disampaikan para buruh.
Mereka menilai persoalan pajak atas JHT dan pesangon perlu menjadi perhatian pemerintah pusat karena menyangkut perlindungan kesejahteraan pekerja setelah memasuki masa pensiun.
DPRD Kota Cimahi juga menyatakan siap menyusun surat rekomendasi yang akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta komisi terkait di DPR RI.
Rekomendasi tersebut akan memuat dua poin utama, yakni:
Penolakan terhadap penerapan pajak progresif atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon yang dinilai memberatkan pekerja.
Dorongan agar pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia.
Koordinator Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi, Asep Jamaludin, mengapresiasi sikap DPRD Kota Cimahi yang dinilai responsif terhadap aspirasi buruh.
Ia menyebut seluruh tuntutan yang disampaikan mendapat respons positif dan DPRD berkomitmen menerbitkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat serta DPR RI.
Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons yang diterima saat menyampaikan aspirasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Asep menegaskan, apabila aspirasi tersebut belum mendapatkan tindak lanjut, aliansi akan melanjutkan aksi penyampaian pendapat ke tingkat provinsi maupun instansi terkait lainnya.
Audiensi tersebut dihadiri sekitar 30 perwakilan serikat pekerja dari berbagai federasi, di antaranya SPSI, SPMI, FSP TSK, GSBI, dan organisasi buruh lainnya.
Meski jumlah peserta yang hadir terbatas, aliansi menyatakan aksi tersebut mewakili aspirasi sekitar 1.300 buruh di Kota Cimahi. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar