TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Kasus TPKS Puncak Kembali Bergerak Usai Viral Himbauan

Kasus TPKS Puncak Kembali Bergerak Usai Viral Himbauan

Kasus TPKS Puncak Kembali Bergerak Usai Viral Himbauan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana  (UU TPKS) di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, kembali menunjukkan perkembangan setelah sempat mengalami stagnasi selama hampir satu bulan.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor melalui sambungan WhatsApp, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menyampaikan bahwa terlapor beserta sejumlah saksi akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Proses pemanggilan dijadwalkan dimulai paling cepat pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui surat panggilan pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara hadir memberikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik.

Dalam hukum acara pidana, apabila surat panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menerbitkan surat panggilan kedua. Jika kedua panggilan tersebut tetap tidak diindahkan, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kelancaran proses penyidikan.
Kasus TPKS Puncak Kembali Bergerak Usai Viral Himbauan
Kasus TPKS Puncak Kembali Bergerak Usai Viral Himbauan
Selain agenda pemanggilan, penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara yang ditangani berdasarkan UU TPKS.

Perkembangan tersebut memberikan harapan baru bagi pelapor yang selama ini menantikan kepastian hukum sejak laporan disampaikan. Kepastian mengenai langkah lanjutan penyidikan dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Percepatan perkembangan perkara ini terjadi tidak lama setelah viralnya video himbauan Ketua RT 03/RW 01 Desa Tugu Utara, Tata Ruslan alias Kono, di media sosial. Himbauan tersebut dinilai menjadi bentuk kepedulian masyarakat sekaligus dorongan moral agar proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, korban, saksi, serta dukungan masyarakat. Partisipasi publik melalui edukasi hukum, keberanian melapor, dan pengawasan yang konstruktif diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses penyidikan, termasuk pelaksanaan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi, serta langkah-langkah berikutnya hingga perkara memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Poy)

Oleh: Ridwan Subakti

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar