TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
TKA dan Porprov Beririsan, Atlet Pelajar Terjepit

TKA dan Porprov Beririsan, Atlet Pelajar Terjepit

TKA dan Porprov Beririsan, Atlet Pelajar Terjepit
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/MA/SMK Tahun 2026 yang beririsan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 memunculkan persoalan bagi atlet pelajar yang telah lolos seleksi dan ditetapkan sebagai kontingen daerah.

Kemendikdasmen menetapkan pelaksanaan utama TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, sedangkan pelaksanaan susulan dijadwalkan pada 16 hingga 29 November 2026. Jadwal tersebut telah ditetapkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah serta dinas pendidikan sejak Juli 2026.

Di sisi lain, KONI Jawa Barat menetapkan Porprov XV Jawa Barat 2026 berlangsung pada 7–20 November 2026, dengan pembukaan pada 7 November dan penutupan pada 20 November 2026. Dengan demikian, terdapat irisan waktu antara agenda TKA dan kompetisi olahraga tingkat provinsi tersebut.

Kondisi ini menempatkan sebagian atlet pelajar pada posisi sulit: mengikuti agenda pendidikan atau menjalankan tugas membela daerah dalam ajang olahraga resmi.
TKA dan Porprov Beririsan, Atlet Pelajar Terjepit
TKA dan Porprov Beririsan, Atlet Pelajar Terjepit
Persoalan kemudian mengarah pada aspek koordinasi antarlembaga. Jika jadwal Porprov dan TKA telah ditetapkan jauh hari, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi antara KONI Jawa Barat, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Jawa Barat dilakukan untuk memastikan atlet pelajar tidak dirugikan oleh benturan agenda.

Pertanyaan tersebut penting karena atlet yang telah lolos seleksi dan ditetapkan melalui dokumen resmi bukan sekadar mengikuti kegiatan ekstrakurikuler biasa. Mereka menjalankan agenda olahraga prestasi yang membawa nama daerah.

Sekolah Perlu Memberikan Layanan Pendidikan Sesuai Kondisi Atlet

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memberikan landasan yang relevan mengenai hubungan antara olahraga prestasi dan pendidikan.

Pasal 26 ayat (10) UU Keolahragaan menyatakan bahwa peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat olahraga untuk prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting agar peserta didik yang sedang menjalankan pembinaan atau kompetisi olahraga prestasi tidak kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan.

UU yang sama juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan sebagai bagian yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. Selain itu, pembinaan olahraga prestasi harus didukung kerja sama orang tua, pimpinan sekolah atau perguruan tinggi, serta pimpinan klub atau organisasi olahraga.

Karena itu, persoalan atlet pelajar tidak semestinya disederhanakan menjadi persoalan “izin tidak masuk sekolah”.

Dokumen penetapan atlet, surat tugas, surat rekomendasi, serta dokumen resmi keikutsertaan dalam Porprov dapat menjadi dasar administratif bagi sekolah untuk memberikan layanan pendidikan yang menyesuaikan kondisi peserta didik.

Namun demikian, perlu dibedakan antara hak memperoleh layanan pendidikan dengan klaim bahwa setiap SK KONI otomatis berkedudukan sama persis dengan surat dinas pemerintah. Status administratif masing-masing dokumen tetap perlu dilihat berdasarkan kewenangan penerbit dan ketentuan yang berlaku.

TKA Memiliki Jalur Susulan

Di tengah persoalan tersebut terdapat mekanisme yang dapat menjadi jalan keluar.

Kemendikdasmen secara resmi telah menetapkan pelaksanaan TKA susulan pada 16–29 November 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa TKA 2026 bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan, meskipun hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu informasi dalam proses seleksi pendidikan lanjutan, termasuk sebagai validator nilai rapor dalam SNBP.

Artinya, benturan jadwal dengan Porprov seharusnya dapat dibicarakan sejak awal melalui mekanisme administrasi yang jelas antara atlet, orang tua, sekolah, KONI dan Dinas Pendidikan.

Bagi atlet pelajar yang jadwal pertandingan atau kewajiban kontingennya berbenturan dengan TKA utama, pengajuan untuk mengikuti jadwal susulan dapat menjadi salah satu opsi yang perlu dikoordinasikan dengan satuan pendidikan dan penyelenggara TKA.

Langkah Administratif untuk Atlet Pelajar

Untuk menghindari persoalan di kemudian hari, atlet pelajar dapat menempuh beberapa langkah administratif.

Pertama, meminta surat resmi dari KONI kabupaten/kota atau pihak yang berwenang, disertai dokumen penetapan atlet dan jadwal kegiatan Porprov.

Kedua, mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan dispensasi kepada kepala sekolah dengan melampirkan dokumen resmi tersebut.

Ketiga, meminta sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila jadwal keikutsertaan Porprov beririsan dengan pelaksanaan TKA.

Keempat, apabila diperlukan, mengajukan peserta untuk mengikuti pelaksanaan TKA susulan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Kelima, apabila muncul perbedaan penafsiran mengenai hak pendidikan atlet, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui koordinasi resmi antara sekolah, Dinas Pendidikan, KONI dan pihak penyelenggara TKA, bukan dibebankan kepada atlet pelajar secara sepihak.

Jangan Biarkan Atlet Memilih Pendidikan atau Prestasi

Benturan jadwal ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama.

Porprov merupakan agenda olahraga empat tahunan yang membutuhkan persiapan panjang. Di sisi lain, jadwal TKA 2026 juga telah ditetapkan dan diumumkan secara nasional sejak Juli 2026. Kemendikdasmen bahkan menyampaikan jadwal tersebut kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai acuan pelaksanaan.

Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar atlet pelajar tidak ditempatkan pada pilihan yang seolah-olah memaksa mereka meninggalkan salah satu kewajiban.

Atlet telah menjalani proses latihan, seleksi dan pembinaan untuk membawa nama daerah. Pada saat yang sama, mereka tetap merupakan peserta didik yang memiliki hak memperoleh layanan pendidikan.

Porprov melahirkan prestasi. Pendidikan membangun masa depan. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan hanya karena persoalan sinkronisasi jadwal.

Yang diperlukan sekarang bukan saling menyalahkan, melainkan solusi administratif yang cepat, jelas dan berpihak pada kepastian hak atlet pelajar.

Pertanyaan akhirnya sederhana: ketika jadwal dua agenda besar sudah diketahui sejak jauh hari, siapa yang memastikan atlet pelajar tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari benturan tersebut?

Artikel: Deddy Cobra

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar