Kabaran Jabar, - Masih banyak masyarakat yang keliru memahami penanganan kasus kekerasan seksual. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, perdamaian, atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang menjadi kepentingan negara untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, sejumlah tindak pidana termasuk kategori delik umum, yaitu tindak pidana yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa bergantung pada adanya laporan atau keinginan korban untuk melanjutkan perkara. Penegakan hukum dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat secara luas dan menegakkan keadilan.
UU TPKS memperkuat perlindungan terhadap korban dengan mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, baik yang dilakukan secara fisik maupun nonfisik.
Undang-undang tersebut juga mengakui keberadaan kekerasan seksual berbasis elektronik, eksploitasi seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga berbagai bentuk pelecehan seksual yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif.
Selain mengatur jenis tindak pidana, UU TPKS juga menempatkan korban sebagai pihak yang harus memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban.
Data nasional menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius. Sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 25.000 kasus kekerasan seksual, sementara permohonan perlindungan korban mengalami peningkatan dari 672 kasus pada tahun 2022 menjadi 1.063 kasus pada tahun 2024.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap perlindungan hukum bagi korban terus meningkat.
Masih ditemui anggapan di masyarakat bahwa apabila korban dan pelaku telah saling memaafkan atau berdamai, maka proses hukum dapat dihentikan.
Pemahaman tersebut tidak tepat. Dalam banyak kasus, korban berada dalam kondisi trauma, mengalami tekanan psikologis, bahkan mendapat tekanan dari lingkungan maupun keluarga sehingga memilih mencabut laporan.
Oleh karena itu, negara tetap berkewajiban memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual juga bertujuan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Pelaku yang tidak diproses secara hukum berpotensi mengulangi perbuatannya dan menimbulkan korban-korban baru.
Karena itu, penyelesaian secara damai tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum.
Lebih jauh, kekerasan seksual bukan sekadar persoalan pribadi atau konflik keluarga. Tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, harkat, martabat, dan integritas tubuh seseorang.
Atas dasar itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku.
Berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban, dengan tindakan yang berlangsung dalam waktu lama karena korban merasa takut, malu, atau tidak mendapat dukungan.
Tidak sedikit pula kasus yang sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, namun pada akhirnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum karena memenuhi unsur tindak pidana.
Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kekerasan seksual bukanlah aib yang harus ditutupi, melainkan kejahatan yang harus dilaporkan dan ditangani secara hukum.
Dukungan kepada korban, pelaporan kepada aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta penolakan terhadap praktik penyelesaian yang mengabaikan hak korban menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual.
Undang-Undang TPKS hadir sebagai wujud komitmen negara untuk memastikan perlindungan korban dan penegakan hukum berjalan secara adil.
Melalui penerapan undang-undang tersebut, diharapkan tidak ada lagi tekanan sosial yang memaksa korban memilih jalan damai, sehingga keadilan dapat benar-benar diwujudkan bagi setiap korban kekerasan seksual. (Poy)
Oleh: Ridwan Subakti
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar