Kabaran Jabar, - Dalam rangka memperingati Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Kota Cimahi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Akselerasi RUU Pidana LGBTQ" pada Selasa (28/7/2026) di Kantor MUI Kota Cimahi.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membahas dan menetapkan regulasi yang mengatur tindak pidana terkait LGBTQ.
FGD dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus MUI Kota Cimahi dan menjadi ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman dari perspektif keagamaan, akademik, dan sosial dalam menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Umum MUI Kota Cimahi, Abuya KH. Alan Nur Ridwan. Dalam sambutannya, beliau mengulas sejarah berdirinya MUI di Jawa Barat serta perjalanan panjang pengabdian MUI dalam membina umat dan menjaga kehidupan beragama.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa bersyukur atas nikmat Allah SWT sehingga MUI dapat terus menjalankan amanahnya hingga memasuki usia ke-51 tahun.
"Milad ke-51 ini menjadi momentum untuk memperkuat peran MUI sebagai mitra umat dan pemerintah dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai persoalan kebangsaan, termasuk mendorong hadirnya regulasi yang dinilai memberikan kepastian hukum sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa," ujar Abuya KH. Alan Nur Ridwan.
Dalam kesempatan tersebut, Abuya juga menyampaikan pandangan MUI Kota Cimahi mengenai isu LGBTQ.
"LGBT bukan sekadar penyakit masyarakat biasa, akan tetapi merupakan ancaman peradaban yang membutuhkan penanganan ekstra dan serius dari semua komponen masyarakat, salah satunya MUI," tegasnya.
FGD menghadirkan narasumber Miryam Ariadne Sigarlaki, M.Psi., Psikolog dan akademisi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi.
Dalam paparannya, ia menyampaikan kajian dari perspektif psikologi dan akademik mengenai fenomena LGBTQ serta pentingnya dialog yang komprehensif dalam penyusunan kebijakan publik.
Melalui forum ini, MUI Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi pemikiran kepada para pemangku kepentingan serta mendukung percepatan pembahasan RUU Pidana LGBTQ sebagai aspirasi yang telah disampaikan kepada DPR RI.
Milad ke-51 MUI diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkokoh sinergi antara ulama, umara, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, moral, dan kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya Indonesia yang berakhlak mulia dan bermartabat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, MUI Kota Cimahi menyampaikan rencana untuk segera melakukan audiensi dengan MUI Pusat guna membahas langkah-langkah lanjutan terkait dorongan percepatan pembahasan RUU Pidana LGBTQ.
"Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan beraudiensi dengan MUI Pusat untuk menyampaikan hasil FGD serta mendorong langkah bersama dalam mengakselerasi pembahasan RUU Pidana LGBTQ," pungkas Abuya KH. Alan Nur Ridwan. (Ndn/DW)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar