TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Peredaran Obat Golongan G Resahkan Warga Cimahi

Peredaran Obat Golongan G Resahkan Warga Cimahi

Peredaran Obat Golongan G Resahkan Warga Cimahi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Maraknya dugaan peredaran obat golongan G di kawasan sekitar Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan serta masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tertentu tanpa izin disebut masih beroperasi secara terbuka.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Selain berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, masyarakat juga mengajak seluruh elemen lingkungan, termasuk pengurus RT. 03 dan RW. 05 untuk berperan aktif menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada instansi yang berwenang.
Peredaran Obat Golongan G Resahkan Warga Cimahi
Peredaran Obat Golongan G Resahkan Warga Cimahi
"Yang kami khawatirkan bukan hanya soal penjualannya, tetapi dampaknya bagi anak-anak dan remaja. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan ini," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga tersebut, informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait.

Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya penindakan yang dinilai mampu memberikan efek jera.

Keresahan masyarakat juga didasari besarnya risiko yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan obat golongan G.

Selain membahayakan kesehatan, peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga medis berpotensi meningkatkan angka penyalahgunaan obat di kalangan remaja, mengganggu ketertiban umum, hingga memicu tindak pidana lainnya.

Dari sisi regulasi, ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa kewenangan atau keahlian sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Warga juga meminta pengawasan dilakukan secara rutin agar dugaan praktik serupa tidak terus berulang.

"Jangan menunggu sampai ada korban. Kami ingin lingkungan kami aman dan generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan obat-obatan," ungkap warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat mengenai tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut.

Team Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek setempat, Polres Cimahi, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, serta Pemerintah Kota Cimahi guna mendapatkan informasi yang berimbang terkait langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan.Naskah ini menggunakan diksi seperti "diduga", "menurut keterangan warga", dan "belum ada keterangan resmi" untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (Bd20)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar