TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
AJI Kupang Tegaskan Pentingnya Etika Jurnalistik

AJI Kupang Tegaskan Pentingnya Etika Jurnalistik

AJI Kupang Tegaskan Pentingnya Etika Jurnalistik
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyampaikan pernyataan sikap terkait sejumlah pemberitaan yang berkembang mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang disebut masih berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.

Dalam pernyataan sikap yang diterima media, Minggu (9/8/2026), kedua organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah pemberitaan yang dinilai cenderung tendensius, provokatif, dan belum sepenuhnya memberikan ruang pemberitaan yang berimbang.

KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab jurnalistik, termasuk penerapan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap hak jawab.

Keduanya mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada Bildad Thonak mengenai polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi.
AJI Kupang Tegaskan Pentingnya Etika Jurnalistik
AJI Kupang Tegaskan Pentingnya Etika Jurnalistik
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pembayaran jasa hukum disebut dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi. Dalam kesepakatan pembayaran itu, disebutkan pula adanya jaminan berupa BPKB kendaraan.

KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyebut menemukan bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan pembayaran jasa pengacara.

Menurut kedua organisasi tersebut, fakta mengenai transaksi tersebut perlu disampaikan secara utuh agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya menampilkan satu sudut pandang.

Polemik kemudian berkembang setelah perkara memasuki tingkat kasasi. Dalam penjelasan yang disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang, Bildad Thonak selanjutnya mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi atas saran sejumlah senior advokat.

Pengembalian tersebut disebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi dan nama baik. Dengan demikian, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang sebelumnya ditanganinya sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

KKJ NTT dan AJI Kupang selanjutnya menyoroti sejumlah pemberitaan yang menurut mereka cenderung memelintir fakta, menggunakan judul yang bersifat clickbait, serta belum memberikan ruang hak jawab secara proporsional.

“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” tegas KKJ NTT dan AJI Kupang dalam pernyataannya.

Hasil penelusuran yang dilakukan kedua organisasi tersebut juga disebut menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan biaya pengacara.

Selain itu, KKJ NTT dan AJI Kupang menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.

Atas kondisi tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta seluruh media massa yang memberitakan perkara tersebut untuk mengedepankan verifikasi berlapis, menyajikan informasi secara proporsional, serta memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Keduanya juga mengingatkan agar produk jurnalistik tidak digunakan sebagai sarana untuk menyerang, menghakimi, maupun membentuk opini terhadap seseorang sebelum seluruh fakta dan proses hukum memperoleh kejelasan.

KKJ NTT dan AJI Kupang turut mendorong Dewan Pers untuk memperkuat pengawasan serta penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut mereka, apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi atau membungkam kebebasan pers.

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka.

KKJ NTT dan AJI Kupang menekankan bahwa pers di NTT harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpegang pada fakta, data, verifikasi, dan etika jurnalistik.

Mereka menilai pers yang kuat bukan hanya pers yang mampu mengungkap sebuah persoalan, tetapi juga pers yang mampu menjaga kepercayaan publik melalui pemberitaan yang jujur, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Karena itu, KKJ NTT dan AJI Kupang mengajak seluruh insan pers di NTT untuk terus menjaga profesionalisme dan independensi jurnalistik, sekaligus memastikan setiap pemberitaan memberikan ruang yang adil bagi pihak-pihak yang terkait. ***

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar