Kabaran Jabar, - Komisi IV DPRD Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dengan menggelar audiensi bersama LSM Forum Peduli Rakyat (FPR) dan perwakilan eks karyawan PT Mewah, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas persoalan ratusan pekerja yang telah dirumahkan tanpa kejelasan penyelesaian hak-hak normatif mereka.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, didampingi anggota Komisi IV Lilis Yusniawati. Turut hadir Ketua LSM FPR Agus Jakaria, Sekretaris Adang Sutisna, penasihat hukum LSM FPR Iwan Kartiwa, lima orang perwakilan eks karyawan PT Mewah, serta jajaran Polsek Cimahi.
Dalam penyampaiannya, Ketua LSM FPR Agus Jakaria mengungkapkan bahwa sekitar 230 karyawan PT Mewah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Desember 2025.
Hingga Agustus 2026, para pekerja tersebut belum menerima gaji maupun hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Kota Cimahi memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Perwakilan eks karyawan, Meimi Hartamia, menjelaskan bahwa seluruh pekerja berstatus kontrak. Menurutnya, perusahaan sebelumnya menyampaikan kondisi pailit sebagai alasan dilakukannya PHK massal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan masih beroperasi dan mempekerjakan tenaga kerja baru, sementara hak-hak eks karyawan belum diselesaikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, menegaskan bahwa seluruh masukan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Komisi IV berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja serta Pengawas Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Agustus 2026, guna membahas langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Lilis Yusniawati, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami para pekerja.
Ia mengajak para eks karyawan untuk tetap bersabar dan mengawal proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan, yang turut memantau jalannya audiensi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
"Diharapkan melalui audiensi ini, permasalahan 230 eks karyawan PT Mewah dapat segera diselesaikan. DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak normatif pekerja dapat terpenuhi," ujar Kompol Donny Irawan.
Melalui langkah fasilitasi yang dilakukan DPRD Kota Cimahi, diharapkan proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat berlangsung secara terbuka, mengedepankan dialog, serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar