Kabaran Jabar, - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mendorong pembentukan Peradilan Etika yang khusus dan komprehensif sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak dini.
Gagasan tersebut disampaikan Fahri Hamzah yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertema “Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia”, pada Jumat.
Menurut Fahri, Indonesia selama ini telah memiliki sistem peradilan hukum yang menangani berbagai bentuk pelanggaran pidana. Namun, sistem tersebut dinilai belum dilengkapi mekanisme peradilan etika yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara.
“Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif. Peradilan Etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit,” ujar Fahri.
Ia menilai, Peradilan Etika dapat menjadi benteng awal untuk mencegah perilaku menyimpang pejabat publik sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Fahri mengatakan, persoalan korupsi di Indonesia tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak penangkapan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi justru harus diukur dari seberapa efektif sistem mampu mencegah seseorang melakukan korupsi.
“Keberadaannya dinilai sangat vital sebagai ‘jalan pintas’ untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Dua Pendekatan Membaca Korupsi
Dalam membedah anatomi korupsi, Fahri menekankan perlunya dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan sistem melalui hukum dan pendekatan individu melalui etika.
Ia menjelaskan, korupsi sebagai sebuah kejahatan memang harus dibaca menggunakan instrumen hukum dan berujung pada proses peradilan. Namun, terdapat unsur individu yang juga harus menjadi perhatian karena pelaku korupsi berasal dari manusia yang memiliki jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab.
“Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi tidak cuma sistem, ada unsur ‘setiap orang’ di sana—baik dia individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya,” jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR periode 2014–2019 itu menyayangkan belum adanya sistem peradilan etika yang terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara.
Menurut Fahri, ketiadaan mekanisme tersebut membuat penanganan pelanggaran perilaku pejabat sering kali harus menunggu proses hukum pidana yang panjang, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
“Kalau ada Peradilan Etika, jalurnya lebih simpel dan cepat. Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak-tanduk pejabat yang tidak etis seperti conflict of interest, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi,” tegas Fahri.
Kritik Ukuran Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
Dalam forum tersebut, Fahri juga mengajak masyarakat dan para pemikir politik menggunakan pendekatan sistemik ketika melihat persoalan korupsi.
Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah kekuasaan, fungsi pemerintahan, pembuatan aturan, dan pengadilan pernah terpusat pada satu kekuasaan. Konsep Trias Politika kemudian hadir untuk membagi kekuasaan ke dalam tiga cabang, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian tersebut, kata Fahri, dirancang untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi dan menjaga keseimbangan kekuasaan.
Namun, ketika potensi korupsi dapat muncul di ketiga cabang kekuasaan tersebut, penguatan etika individu pejabat menjadi semakin penting.
“Karena praktik korupsi kini berpotensi terjadi di ketiga cabang kekuasaan tersebut, maka penegakan etika di tingkat individu pejabat dianggap menjadi benteng pertama yang sangat krusial sebelum tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perampokan uang negara benar-benar terjadi,” tegasnya.
Fahri menilai Indonesia membutuhkan perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi. Pendekatan parsial yang hanya berfokus pada penindakan dinilai tidak cukup untuk menghadapi kejahatan yang bersifat sistemik.
“Saya mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang masih mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi dari banyaknya jumlah penangkapan. Kalau berpikir makin banyak yang ditangkap, artinya pemberantasan korupsi sukses, itu salah. Pemberantasan korupsi itu, sukses justru semakin tidak ada yang saya tangkap,” ungkap Fahri.
Tiga Agenda Pembenahan
Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Fahri menyampaikan tiga catatan utama, yakni orkestrasi penegakan hukum, penguatan sistem pencegahan hukum, dan peningkatan kapasitas negara (state capacity).
Orkestrasi penegakan hukum, menurutnya, diperlukan untuk menciptakan harmonisasi antarlembaga penegak hukum sekaligus memahami variabel sosial dan budaya yang memengaruhi perilaku korupsi.
Sementara penguatan sistem pencegahan harus diarahkan agar keberhasilan pemberantasan korupsi tidak lagi diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin efektifnya sistem mencegah terjadinya pelanggaran.
Adapun penguatan kapasitas negara diperlukan agar energi pemerintah tidak hanya terserap dalam narasi penindakan, tetapi juga diarahkan pada pembangunan kapasitas nasional dalam menghadapi kompetisi global.
Fahri menegaskan, Partai Gelora Indonesia berkomitmen mendorong terbentuknya sistem bernegara yang memiliki incentive structure, yakni ekosistem yang mendorong setiap individu untuk berperilaku baik sekaligus mempersempit ruang bagi munculnya penyimpangan.
“Salah satu komitmen itu, Partai Gelora akan mengusulkan agar Indonesia memiliki peradilan etika supaya lebih mudah kita menghadapi persoalan-persoalan pelanggaran etika, sebelum dia menyeberang menjadi pelanggaran tindak pidana hukum, tindak pidana korupsi,” pungkas Fahri. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar