TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Ketua SPSI Cimahi Soroti Nasib Pesangon Pekerja PT Mewah dan Efisiensi PT Namnam

Ketua SPSI Cimahi Soroti Nasib Pesangon Pekerja PT Mewah dan Efisiensi PT Namnam

Ketua SPSI Cimahi Soroti Nasib Pesangon Pekerja PT Mewah dan Efisiensi PT Namnam
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Ketua PC SP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim, SH., menyampaikan pandangannya terkait persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan di Kota Cimahi. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Pepet, persoalan PT Mewah Niaga Jaya perlu mendapat perhatian serius, khususnya menyangkut hak pesangon para pekerja. 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sehingga pengelolaan harta debitur berada di bawah kewenangan kurator.

Ia menjelaskan, apabila aset perusahaan dilakukan pelelangan, hasilnya semestinya turut memperhatikan hak-hak para pekerja yang memiliki tagihan berupa pesangon.

“Kalau perusahaan sudah dinyatakan pailit, biasanya pengelolaan harta debitor berada di tangan kurator untuk kemudian dilakukan proses lelang. Dari hasil tersebut, pekerja sebagai salah satu kreditur memiliki hak yang harus diperhatikan, khususnya terkait pesangon,” ujar Pepet.
Ketua SPSI Cimahi Soroti Nasib Pesangon Pekerja PT Mewah dan Efisiensi PT Namnam
Ketua SPSI Cimahi Soroti Nasib Pesangon Pekerja PT Mewah dan Efisiensi PT Namnam
Ia mengaku prihatin karena hingga kini hak pesangon pekerja PT Mewah belum terselesaikan. Karena itu, ia berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Efisiensi di PT Namnam dan Sorotan Terhadap Sidak KSP

Terkait PT Namnam, Pepet menyebut menerima laporan dari PUK SP TSK SPSI PT Namnam, Ujang Suratno, mengenai adanya pengurangan jumlah pekerja akibat menurunnya pesanan.

Kondisi itu tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang membuat pesanan perusahaan terus menurun sejak 2019. Puncaknya terjadi pada 2026, khususnya di sektor garmen.

“Dari jumlah pekerja yang sebelumnya mencapai 179 orang, kini tinggal beberapa orang. Dalam dua bulan terakhir terjadi efisiensi dan pengurangan sebanyak 82 pekerja,” katanya.

Namun Pepet menegaskan, hak para pekerja yang terdampak PHK tersebut telah diselesaikan oleh perusahaan sesuai kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan.

Ia juga menyoroti kedatangan Deputi II Kantor Staf Presiden bidang ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi mendadak ke PT Namnam. 

Menurut Pepet, langkah tersebut kurang efektif apabila persoalan hak pekerja di perusahaan sudah diselesaikan melalui kesepakatan bipartit.

Pepet mempertanyakan kehadiran rombongan dalam jumlah besar dan penggunaan atribut organisasi saat sidak. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan persepsi adanya kepentingan organisasi dan berpotensi memicu gesekan antarpserikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Ia menilai persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan pemeriksaan dan penindakan seharusnya ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan. Jika ada persoalan yang dianggap janggal, tentunya ada mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pepet menambahkan, keberadaan staf khusus Presiden bidang ketenagakerjaan pada dasarnya bertugas membantu Presiden melalui pemberian gagasan, saran, maupun kajian.

Karena itu, ia berharap mekanisme pelaksanaan tugas dan kewenangan staf khusus di bidang ketenagakerjaan dapat dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Menurut saya, keberadaan staf khusus Presiden bidang ketenagakerjaan beserta timnya perlu dikaji ulang oleh Presiden Prabowo, sehingga pelaksanaan tugasnya dapat berjalan sesuai fungsi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya. *

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar