Kabaran Jabar, - Polres Cimahi terus menggencarkan pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Hasilnya, dalam kurun waktu 10 hari, jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang 1 hingga 10 Agustus 2026. Dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar, polisi mengamankan sebanyak 56 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dan OKT menjadi salah satu fokus utama jajaran kepolisian sebagai bentuk tindak lanjut atas atensi pimpinan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas dalam pemberantasan penyakit masyarakat.
“Kami fokus pada pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas, karena ini sudah menjadi atensi dari pimpinan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kami,” ujar Faruk dalam konferensi pers.
Dari 47 perkara tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram tembakau sintetis, 8.124 butir psikotropika, serta 506.116 butir obat keras terbatas jenis tramadol dan trihexyphenidyl.
Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai ekonominya, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar.
Pengungkapan itu juga disebut mampu mencegah peredaran narkotika dan obat terlarang yang berpotensi menjangkau sekitar 543 ribu jiwa.
“Seluruh barang bukti jika dinominalkan nilainya mencapai Rp3,28 miliar dan berhasil menyelamatkan 543.000 jiwa,” ungkap Faruk.
Dari keseluruhan perkara, sembilan kasus merupakan peredaran sabu dengan 10 tersangka.
Kemudian tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka dan dua kasus ganja dengan dua tersangka.
Sementara itu, peredaran obat keras terbatas menjadi perkara yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut.
Sebanyak 29 kasus berhasil dibongkar dengan barang bukti lebih dari setengah juta butir OKT dan 36 orang tersangka.
Seluruh tersangka yang diamankan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Cimahi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami semuanya tahan dan ada di Rutan Mapolres Cimahi, menjalani proses penyidikan,” kata Faruk.
Keberhasilan jajaran Polres Cimahi tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P.
Ia menyampaikan penghargaan kepada Polres Cimahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas upaya memberantas penyakit masyarakat di Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat.
“Saya merasa bangga dan apresiasi kepada Forkopimda, dalam hal ini Pak Kapolres dan Pak Dandim, baik untuk Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat,” tutur Ngatiyana.
Apresiasi serupa disampaikan Dandim 0609 Cimahi Letkol Inf Ratno. Menurutnya, pengungkapan puluhan kasus dalam waktu relatif singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kita melihat betapa luar biasa apa yang dilakukan Pak Kapolres Cimahi. Dalam waktu yang relatif singkat mampu mengungkap kasus, terutama penyakit masyarakat,” ujar Ratno.
Dandim 0609 Cimahi juga menegaskan komitmen TNI untuk terus memperkuat sinergi dengan Polres Cimahi dan Forkopimda dalam upaya memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
“Kami Kodim 0609 Cimahi akan selalu bersinergi, akan mendukung sepenuhnya Kapolres dan Forkopimda terkait kegiatan yang luar biasa bagus ini. Kita ke depan sama-sama memberantas yang menjadi penyakit masyarakat ini, lindungi generasi muda dari obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dengan komitmen bersama tersebut, diharapkan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat semakin kondusif serta terbebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan masa depan generasi muda. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar