TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
79 Bangunan dan Lapak PKL Ditertibkan di Cisarua

79 Bangunan dan Lapak PKL Ditertibkan di Cisarua

79 Bangunan dan Lapak PKL Ditertibkan di Cisarua
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Penataan kawasan Puncak kembali berlanjut. Sebanyak 79 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Cisarua Perumda Pasar Tohaga, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ditertibkan dan dibongkar petugas gabungan pada Selasa (22/9/2026).

Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur TNI, Polri, perangkat daerah, dan Kecamatan Cisarua. Pembongkaran dilakukan secara manual maupun menggunakan alat berat.
79 Bangunan dan Lapak PKL Ditertibkan di Cisarua
79 Bangunan dan Lapak PKL Ditertibkan di Cisarua
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan dari 79 bangunan yang menjadi sasaran, sebanyak 75 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sementara empat lainnya dibongkar petugas.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya. Sebanyak 79 pedagang telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 27 Agustus 2026, kemudian bangunan disegel pada 31 Agustus 2026. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Menurut Satpol PP, sebagian bangunan berdiri di area yang menggunakan badan jalan, ruang milik jalan, maupun berada di atas atau memasuki saluran drainase.

Setelah kawasan dikosongkan, pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan pengembalian fungsi area tersebut. Kawasan akan diarahkan menjadi taman dan lahan hijau, sementara saluran irigasi atau drainase akan dinormalisasi oleh Dinas PUPR.

Selain itu, rambu pengaturan jalur satu arah direncanakan dipasang di lokasi. Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pembersihan puing-puing hasil pembongkaran.

Camat Cisarua Heri Risnandar menyebut penertiban tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program penataan kawasan Puncak, termasuk upaya mengembalikan fungsi area yang sebelumnya digunakan untuk bangunan dan aktivitas perdagangan.

Keberlanjutan penataan kawasan menjadi perhatian berikutnya, terutama terkait pemanfaatan lahan pascapembongkaran serta kondisi para pedagang yang terdampak. (Team Investigasi/Poy/Jejak Nusantara)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar