Kabaran Jabar, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, secara resmi meminta Bupati Bandung Barat untuk mencopot Sekretaris Daerah Ade Zakir, S.T.,M.Si dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Heru Purnomo yang diduga terlibat dalam persoalan tata kelola APBD dan carut marut birokrasi.
Mahdi menilai hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif di Pemkab Bandung Barat kerap memanas, terutama terkait pengelolaan anggaran dan penataan birokrasi. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh kewenangan berlebih yang dijalankan oleh Sekda dan Kepala BKAD.
![]() |
| Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi |
“Ade Zakir Hasim yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat/Pj Bupati Bandung Barat, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Heru Purnomo ini, sering menjadi sorotan DPRD dalam rapat dengar pendapat maupun forum evaluasi anggaran daerah,” kata Mahdi, Senin malam (7/9/2026).
Terpisah, DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui Surat Nomor 100/DPRD/2026 menyatakan dukungan penuh terhadap Gerakan Ormas Bandung Barat Bersatu yang menggelar aksi tuntutan agar Pemerintah Daerah membersihkan pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang.
”Yang bertanda tangan di bawah ini, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat bersama para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, bertindak atas nama representasi aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung Barat, dengan ini menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Ormas Bandung Barat Bersatu,” tulis surat yang ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
”Dukungan ini didasarkan pada fungsi pengawasan DPRD serta demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, dan kondusifitas daerah di Kabupaten Bandung Barat,” imbuh pernyataan resmi tersebut.
Dalam surat yang sama, DPRD secara resmi mengusulkan dan mendesak digantinya Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, S.T,M.Si, dari jabatannya saat ini. Surat tersebut telah disampaikan kepada Bupati Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Meski mendesak, Mahdi menegaskan bahwa secara regulasi ASN, pencopotan Sekda dan Kepala Badan tidak dapat dilakukan secara instan oleh Bupati. Ia mendorong agar proses dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja, pemeriksaan Inspektorat, pertimbangan Majelis Kode Etik ASN, serta persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, ratusan massa aksi turun ke kompleks Pemkab Bandung Barat mendesak Bupati Jeje Ritchie Ismail untuk mencopot Sekda. Aksi itu dinilai sebagai alarm keras terhadap kondisi birokrasi Bandung Barat.
DPRD menyoroti bahwa birokrasi KBB saat ini terlalu lama berada dalam mode administratif dan normatif. Prosedur berjalan, namun lompatan perubahan nyata dipertanyakan.
“Bandung Barat tidak sedang membutuhkan birokrasi yang hanya ‘asal sesuai aturan’. KBB membutuhkan birokrasi yang mampu menerjemahkan aturan menjadi solusi. Sekda bukan administrator biasa. Ia adalah dirigen orkestrasi pemerintahan,” tegas Mahdi.
DPRD mendorong Bupati melakukan evaluasi total terhadap mesin birokrasi dengan indikator objektif: capaian pembangunan, efektivitas koordinasi OPD, kualitas pelayanan publik, disiplin birokrasi, percepatan pengisian jabatan, pengelolaan APBD, inovasi, dan penyelesaian persoalan lintas sektor.
“Bila hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik, pertahankan. Tetapi jika tidak efektif, jangan pertahankan hanya karena pertimbangan kenyamanan politik. Jabatan Sekda adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah, ASN dan terutama masyarakat,” tutup Mahdi. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar