TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Kota Membangun, Pohon Membayar: KOMPAS Sorot Tata Kelola Pohon di Tengah Pembangunan Cimahi

Kota Membangun, Pohon Membayar: KOMPAS Sorot Tata Kelola Pohon di Tengah Pembangunan Cimahi

Kota Membangun, Pohon Membayar: KOMPAS Sorot Tata Kelola Pohon di Tengah Pembangunan Cimahi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari bagi sebuah kota. Jalan harus diperbaiki, jembatan harus diperkuat, kemacetan harus diurai, dan konektivitas masyarakat harus terus ditingkatkan.

Namun, pembangunan tidak pernah benar-benar tanpa konsekuensi.

Selain membutuhkan anggaran, material, lahan, dan tenaga kerja, pembangunan juga dapat membawa biaya ekologis. Perubahan ruang, meningkatnya limpasan air, bertambahnya permukaan kedap air hingga hilangnya pohon-pohon yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari ekosistem perkotaan merupakan konsekuensi yang tidak boleh diabaikan.
Kota Membangun, Pohon Membayar: KOMPAS Sorot Tata Kelola Pohon di Tengah Pembangunan Cimahi
Kota Membangun, Pohon Membayar: KOMPAS Sorot Tata Kelola Pohon di Tengah Pembangunan Cimahi
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (LSM KOMPAS) di tengah berbagai pembangunan infrastruktur yang berlangsung di Kota Cimahi.

Analis Kebijakan Publik LSM KOMPAS, Fajar Budhi Wibowo, menilai pembangunan tetap harus berjalan, tetapi setiap keputusan yang berdampak terhadap pohon harus memiliki dasar teknis, ekologis, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembangunan tidak harus dihentikan hanya karena terdapat pohon di lokasi proyek. Tetapi pembangunan juga tidak boleh menganggap pohon sebagai sekadar objek yang dapat ditebang ketika dianggap mengganggu,” ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah aktivitas pemangkasan dan penebangan pohon di kawasan Jl. Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, di tengah berlangsungnya berbagai pekerjaan infrastruktur di wilayah tersebut.

Selain itu, pembangunan Underpass Gatot Subroto juga disebut berdampak terhadap sejumlah pohon besar. Pemerintah menyiapkan penanaman sekitar 400 pohon sebagai bentuk penggantian terhadap sekitar 60-an pohon yang terdampak.

Menurut Fajar, perbandingan jumlah tersebut tidak boleh berhenti pada logika sederhana bahwa 400 lebih banyak daripada 60.

“Pertanyaan terpenting bukan apakah 400 lebih banyak daripada 60. Semua orang tahu jawabannya. Yang harus dijelaskan adalah apakah 400 pohon baru tersebut secara ekologis benar-benar mampu menggantikan fungsi 60 pohon besar yang telah tumbuh puluhan tahun. Jika iya, berdasarkan kajian apa dan dalam rentang waktu berapa lama?” katanya.

Pohon Bukan Sekadar Angka Kompensasi

Fajar menegaskan, pohon dewasa mempunyai fungsi ekologis yang terbentuk melalui proses panjang.

Tajuk pohon memberikan keteduhan, daun membantu menyaring sebagian polutan udara, batang dan jaringan pohon menyimpan karbon, sementara sistem perakaran berperan terhadap struktur tanah dan tata air. Pohon juga berkontribusi mengurangi panas di lingkungan perkotaan.

Fungsi tersebut berjalan setiap hari tanpa tercantum secara jelas dalam papan proyek maupun Rencana Anggaran Biaya.

Karena itu, ketika pohon besar ditebang, yang hilang bukan hanya satu batang pohon.

“Ada fungsi ekologis yang ikut hilang. Pohon pengganti memang dapat tumbuh, tetapi tidak mungkin memberikan fungsi ekologis yang sama dengan pohon dewasa pada hari ketika bibit tersebut ditanam,” jelas Fajar.

Menurutnya, kompensasi pohon seharusnya tidak hanya berbicara mengenai jumlah batang.

Pemerintah perlu menjelaskan jenis pohon, ukuran ketika ditanam, lokasi penanaman, proyeksi luas tajuk, tingkat kelangsungan hidup, pola pemeliharaan, anggaran perawatan serta target ekologis yang hendak dicapai.

KOMPAS: Kritik Bukan Berarti Menolak Pembangunan

KOMPAS menegaskan bahwa sorotan terhadap penebangan pohon bukan berarti penolakan terhadap pembangunan.

Underpass diperlukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Jembatan yang sudah tidak memadai harus diperbaiki. Infrastruktur yang berkaitan dengan keselamatan dan pelayanan publik memang harus dibangun.

Namun, menurut Fajar, persoalan pentingnya adalah bagaimana keputusan terhadap pohon dibuat sebelum proyek dilaksanakan.

Sejumlah pertanyaan perlu dijawab pemerintah:

- Apakah seluruh pohon telah dipetakan sejak tahap perencanaan proyek?
- Apakah kondisi masing-masing pohon telah diperiksa?
- Apakah tersedia alternatif desain untuk mempertahankan sebagian pohon?
- Apakah pohon yang masih memungkinkan dipertahankan benar-benar harus ditebang?
- Apakah keputusan penebangan berdasarkan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan?

“Pertanyaan tersebut bukan hambatan pembangunan. Justru merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang lebih matang,” tegasnya.

Di Mana Peran Arboris?

KOMPAS juga mempertanyakan sejauh mana kompetensi arboris dilibatkan dalam pengambilan keputusan terhadap pohon di ruang publik.

Menurut Fajar, pohon merupakan organisme hidup dengan karakter, struktur, kesehatan, pertumbuhan dan tingkat risiko yang berbeda.

Karena itu, keputusan pemangkasan atau penebangan idealnya tidak hanya berdasarkan pertimbangan praktis di lapangan.

“Dalam pembangunan jembatan ada ahli struktur. Dalam pekerjaan jalan ada tenaga teknik. Ketika berhadapan dengan pohon, pemerintah juga membutuhkan tenaga yang memahami pohon sebagai organisme hidup,” ujarnya.

Arboris memiliki kompetensi dalam menilai kondisi pohon, struktur, kesehatan, risiko, kebutuhan pemangkasan serta kemungkinan mempertahankan pohon.

Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab Pemerintah Kota Cimahi adalah apakah setiap keputusan pemangkasan dan penebangan pohon dalam pekerjaan pemerintah telah melalui penilaian arborikultur yang memadai.

Jika sudah, mekanisme tersebut dinilai layak dibuka kepada publik.

Jika belum, pemerintah perlu menjelaskan siapa yang mengambil keputusan teknis dan standar apa yang digunakan.

Aturan Sudah Ada, Tinggal Diuji

Fajar mengingatkan bahwa Kota Cimahi sebenarnya telah memiliki perangkat aturan terkait pengelolaan pohon.

Salah satunya adalah Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penebangan Pohon dan Pemangkasan Pohon pada Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Karena aturan tersebut telah tersedia, maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan.

Bagaimana aturan tersebut diterapkan ketika pohon berhadapan dengan proyek pembangunan?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Siapa yang memberikan rekomendasi?

Siapa yang mengambil keputusan?

Siapa yang melakukan pengawasan?

Dan sejauh mana penilaian arborikultur menjadi bagian dari proses tersebut?

“Persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang memegang gergaji. Yang lebih penting adalah siapa yang memegang kewenangan untuk menentukan bahwa sebuah pohon harus ditebang,” kata Fajar.

Cimahi Tidak Kekurangan Dinas, tetapi Koordinasi Harus Diuji

Menurut KOMPAS, persoalan pohon berada pada irisan berbagai kewenangan pemerintah daerah.

Dinas Lingkungan Hidup memiliki kepentingan terhadap perlindungan lingkungan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki keterkaitan dengan ruang terbuka hijau dan pertamanan. Sementara dinas teknis memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur.

Persoalannya, pohon tidak mengenal batas administrasi antarperangkat daerah.

Karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang memastikan aspek teknis pembangunan dan kepentingan ekologis dipertimbangkan secara bersamaan sebelum keputusan terhadap pohon dibuat.

Pohon Tua Tidak Bisa Dibayar Hanya dengan Harga Bibit

Fajar menilai nilai sebuah pohon dewasa tidak dapat semata-mata dihitung berdasarkan harga bibit.

Pohon memberikan manfaat kepada kota selama bertahun-tahun. Ketika memberikan keteduhan, membantu mengurangi panas, menahan sebagian air hujan, menyimpan karbon dan mendukung kualitas lingkungan, pohon sebenarnya sedang memberikan “jasa” ekologis kepada masyarakat.

Nilai tersebut mungkin tidak mudah ditemukan dalam RAB proyek.

Namun, sulit dihitung bukan berarti tidak memiliki nilai.

“Kalau pembangunan mempunyai analisis manfaat ekonomi, analisis biaya konstruksi dan analisis kelayakan teknis, mengapa kehilangan fungsi ekologis tidak mendapatkan perhatian yang setara?” ujar Fajar.

Jangan Sampai Pembangunan Hari Ini Menjadi Utang Ekologis

KOMPAS menilai penanaman sekitar 400 pohon sebagai kompensasi merupakan langkah positif apabila benar-benar dilakukan dan dirawat hingga tumbuh.

Namun, keberhasilan tidak boleh diukur hanya berdasarkan jumlah pohon yang ditanam.

Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, berapa lama masa perawatan, bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana penanganan terhadap pohon yang mati.

“Menanam pohon adalah pekerjaan sehari. Membesarkan pohon adalah pekerjaan bertahun-tahun,” kata Fajar.

Termasuk ketika pengelolaan pohon melibatkan kelompok masyarakat, menurutnya, perlu dipastikan bahwa kelompok tersebut memiliki pengetahuan, kapasitas dan kredibilitas dalam merawat tanaman serta menjaga keberlanjutan program.

KOMPAS Dorong Inventarisasi Pohon Perkotaan

Melihat kondisi Kota Cimahi yang memiliki keterbatasan ruang, KOMPAS mendorong pemerintah membangun sistem inventarisasi pohon perkotaan secara terintegrasi.

Setiap pohon idealnya memiliki data mengenai jenis, lokasi, kondisi kesehatan, ukuran, luas tajuk dan tingkat risiko.

Pohon yang memiliki nilai ekologis, sosial maupun historis tertentu juga perlu mendapatkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi.

Setiap proyek pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap pohon semestinya melakukan penilaian sejak tahap perencanaan.

Dengan demikian, penebangan benar-benar menjadi pilihan terakhir, bukan keputusan yang baru dipikirkan ketika alat berat sudah berada di lokasi.

Ketika penebangan memang tidak dapat dihindari, kompensasi juga harus mempunyai dasar perhitungan yang transparan dan dapat diuji publik.

Kota yang Baik Tahu Apa yang Harus Dibangun dan Apa yang Harus Dipertahankan

KOMPAS menegaskan kembali bahwa Cimahi harus terus membangun.

Namun, pembangunan tidak boleh hanya menghitung apa yang berhasil didirikan, tetapi juga apa yang hilang selama proses tersebut.

Enam puluh pohon besar tidak semestinya disederhanakan menjadi angka dalam daftar pekerjaan. Demikian pula 400 pohon baru tidak boleh hanya dijadikan angka penutup persoalan.

Pemerintah Kota Cimahi perlu memperkuat tata kelola pohon perkotaan, memperjelas peran arboris, memperkuat koordinasi antara perangkat daerah serta memastikan setiap keputusan terhadap pohon dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan terbuka kepada masyarakat.

Sebab kota yang baik bukan hanya kota yang mampu membangun jalan, jembatan dan underpass.

Kota yang baik adalah kota yang tahu apa yang harus dibangun dan apa yang harus dipertahankan.

Pohon tidak meminta pembangunan dihentikan.

Pohon hanya membutuhkan kesempatan untuk tetap tumbuh ketika masih terdapat pilihan untuk mempertahankannya.

Dan ketika sebuah pohon akhirnya harus ditebang, masyarakat berhak mengetahui alasannya, dasar teknisnya, siapa yang memutuskan serta berapa nilai ekologis yang hilang.

Cimahi sedang membangun.

Pertanyaannya bukan apakah pembangunan harus dihentikan.

Pertanyaannya adalah:

Ketika beton mendapatkan tempatnya, apakah pohon masih mendapatkan tempat yang layak di kota yang sama?

Atas dasar itu, LSM KOMPAS mendorong DPRD Kota Cimahi memperbanyak kunjungan lapangan dan mengoptimalkan fungsi pengawasan, terutama terhadap proyek pembangunan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ruang publik.

Cimahi, 1 September 2026

Hormat kami,

Fajar Budhi Wibowo
Analis Kebijakan Publik – Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (LSM KOMPAS)
info@lsmkompas.id.

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar