Kabaran Jabar, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengonfirmasi adanya pihak eksternal yang turut diamankan, di antaranya Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dari kegiatan penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan, termasuk boks, kardus, dan koper, dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sejumlah tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
KPK selanjutnya melakukan pengembangan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 18 September 2026, penyidik KPK juga menggeledah rumah Lampri dan menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti serta kebutuhan penyidikan. ***
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar