Kabaran Jabar, - Rencana pemerintah mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kelurahan MP) mendapat sorotan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Cobra.
Ketua Umum Ormas Cobra Kota Cimahi, Deddy Supriadi, menilai percepatan pembentukan koperasi tersebut perlu diikuti dengan kejelasan tata kelola, mekanisme pembiayaan, tanggung jawab hukum, serta perlindungan terhadap pemerintah daerah dan pengurus koperasi.
Pemerintah sendiri menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 tersebut mengarahkan percepatan pembentukan 80 ribu koperasi serta melibatkan pemerintah pusat dan daerah dalam proses pembentukan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Menurut Deddy, persoalan utama bukan terletak pada tujuan memperkuat ekonomi desa, melainkan pada bagaimana program tersebut dijalankan agar tetap memenuhi prinsip tata kelola koperasi dan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
"Niatnya baik, yaitu memperkuat ekonomi desa. Tetapi sebagai organisasi masyarakat yang mengawal kepentingan rakyat, kami wajib bertanya secara kritis: apakah skemanya sehat menurut norma koperasi dan siapa yang bertanggung jawab apabila usaha tersebut gagal?" ujar Deddy.
Skema Pembiayaan Dinilai Perlu Diawasi
Deddy menyoroti skema pembiayaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih yang melibatkan perbankan.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memang pernah mengatur pinjaman bagi koperasi dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi, bunga 6 persen per tahun, dan tenor maksimal 72 bulan. Regulasi tersebut juga mensyaratkan adanya badan hukum koperasi, nomor induk koperasi, rekening atas nama koperasi, proposal bisnis, serta persetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.
Namun, PMK 49/2025 telah dicabut sejak 1 April 2026 melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi terbaru tersebut mengatur skema pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih, termasuk limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai dengan bunga 6 persen dan tenor 72 bulan.
Deddy mengatakan perubahan regulasi tersebut justru menunjukkan pentingnya transparansi mengenai mekanisme pembiayaan yang saat ini berlaku.
"Masyarakat harus mengetahui secara terang siapa yang menanggung risiko ketika usaha koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya. Jangan sampai pengurus koperasi di tingkat desa atau kelurahan hanya menerima tanggung jawab, sementara desain pembiayaannya ditentukan dari atas," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penggunaan Dana Desa maupun DAU/DBH dalam mendukung pengembalian pinjaman. Dalam skema PMK 49/2025, apabila terjadi kekurangan pembayaran, Dana Desa untuk KDMP atau DAU/DBH untuk KKMP dapat ditempatkan untuk menutupi kekurangan angsuran sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Persoalan Gaji Manajer Juga Disorot
Selain pembiayaan, Ormas Cobra menyoroti kepastian penggajian manajer koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Juli 2026 menyampaikan bahwa gaji manajer KDKMP akan dibiayai APBN selama dua tahun pertama, kemudian dialihkan menjadi tanggung jawab koperasi dari pendapatan usahanya. Pada saat itu, skema penggajian masih akan diatur melalui Peraturan Presiden tentang tata kelola Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Deddy, kepastian regulasi mengenai status dan pembiayaan tenaga pengelola harus menjadi bagian penting sebelum koperasi menjalankan kegiatan usaha secara penuh.
"Bagaimana masyarakat dapat memastikan profesionalisme pengelolaan koperasi apabila status, mekanisme penggajian dan sumber pembiayaan tenaga pengelolanya belum dipahami secara seragam?" katanya.
Meminta Kejelasan Tanggung Jawab
Ormas Cobra juga meminta pemerintah menjelaskan batas tanggung jawab antara pengurus koperasi, pemerintah daerah, perbankan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan program.
Deddy menegaskan bahwa kegagalan usaha tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila terjadi penyalahgunaan dana, penggelapan, atau tindak pidana lainnya, persoalannya tentu berbeda dan harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, pengurus koperasi di desa dan kelurahan perlu mendapatkan pemahaman hukum dan bisnis sebelum menandatangani berbagai dokumen pembiayaan.
"Jangan sampai masyarakat desa yang belum memahami risiko bisnis dan hukum justru menjadi pihak yang paling rentan ketika usaha mengalami masalah. Semua risiko dan tanggung jawab harus dijelaskan sejak awal secara tertulis," tegasnya.
Pemda Diminta Tidak Sekadar Mengejar Target
Deddy juga meminta pemerintah daerah, termasuk wali kota dan bupati, tidak hanya berorientasi pada pencapaian jumlah koperasi yang terbentuk.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memang memberikan tugas kepada bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan dalam pembentukan serta pengelolaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Karena itu, Ormas Cobra meminta pemerintah daerah melakukan kajian terhadap kelayakan usaha, potensi pasar, kemampuan pengelola, serta risiko pembiayaan di masing-masing wilayah.
"Kualitas harus lebih penting daripada sekadar mengejar angka pembentukan. Jangan sampai koperasi hanya berdiri secara administratif, tetapi tidak memiliki model bisnis yang sehat," ucapnya.
DPRD Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
Ormas Cobra juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program Kopdes/Kelurahan Merah Putih di daerah.
Menurut Deddy, DPRD perlu meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai analisis risiko, mekanisme pembiayaan, potensi penggunaan APBD maupun transfer daerah, serta langkah yang disiapkan apabila koperasi mengalami kegagalan usaha.
"DPRD jangan hanya menjadi stempel. Fungsi pengawasan harus dijalankan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi," tegasnya.
Belajar dari Pengalaman Koperasi Masa Lalu
Deddy mengatakan pengalaman pengelolaan koperasi di masa lalu harus menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, model kelembagaan yang terlalu bertumpu pada kebijakan dari atas tanpa penguatan kapasitas anggota dan pengelola dapat menimbulkan persoalan ketika dukungan pemerintah berkurang.
Karena itu, Ormas Cobra meminta pemerintah memastikan Kopdes/Kelurahan Merah Putih tetap memiliki prinsip keanggotaan, tata kelola yang transparan, akuntabilitas, serta model usaha yang sesuai dengan potensi masing-masing desa dan kelurahan.
"Kami mendukung ekonomi kerakyatan dan penguatan koperasi. Tetapi koperasi harus dibangun dengan tata kelola yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima program tanpa memahami seluruh konsekuensi ekonominya."
Empat Tuntutan Ormas Cobra
Sebagai bentuk pengawalan terhadap program tersebut, Ormas Cobra menyampaikan empat tuntutan:
1. Pemerintah diminta memastikan seluruh aturan tata kelola dan penggajian pengelola memiliki dasar hukum yang jelas.
2. Pemerintah diminta menjelaskan secara tertulis mekanisme pertanggungjawaban apabila koperasi mengalami kegagalan usaha atau gagal memenuhi kewajiban pembiayaan.
3. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk melakukan kajian kelayakan dan analisis risiko sebelum menyetujui pembiayaan yang berkaitan dengan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
4. DPRD diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di daerah.
Deddy menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap koperasi maupun pembangunan ekonomi desa.
"Kami mendukung ekonomi kerakyatan. Yang kami minta adalah kepastian aturan, transparansi pembiayaan, perlindungan terhadap masyarakat, serta tata kelola koperasi yang benar. Jangan sampai niat membangun ekonomi desa justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari," pungkasnya. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar