TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Honor Narasumber Dialog Budaya Cimahi Belum Dibayarkan

Honor Narasumber Dialog Budaya Cimahi Belum Dibayarkan

Honor Narasumber Dialog Budaya Cimahi Belum Dibayarkan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pelaksanaan Dialog Budaya Kota Cimahi 2026 menyisakan persoalan terkait pembayaran honor narasumber. Hampir tiga pekan setelah kegiatan berlangsung, salah seorang narasumber mengaku belum menerima honor atas keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.

Dialog Budaya Kota Cimahi digelar di Aula Gedung B Pemerintah Kota Cimahi pada 11 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Aksara Internasional sekaligus Pengukuhan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) masa bakti 2026–2030.

Kegiatan diselenggarakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat. Acara dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kepala Disparbud Jawa Barat Iendra Sofian, serta sekitar 80 undangan.
Honor Narasumber Dialog Budaya Cimahi Belum Dibayarkan
Honor Narasumber Dialog Budaya Cimahi Belum Dibayarkan
Selain agenda dialog, kegiatan tersebut juga diisi pertunjukan Larasvara, Tari Campernik, dan monolog. Empat narasumber dihadirkan, yakni H. Yomanius Untung, Hj. Siti Muntamah, Drs. Mamat Rahmat, serta pegiat aksara daerah sekaligus Pupuhu Perkumpulan Gentra Pamitran Cimahi, Mang Ujang La’ip.

Namun, persoalan muncul setelah Mang Ujang La’ip menyampaikan bahwa honor sebagai narasumber hingga kini belum diterimanya, meskipun dirinya telah menjalankan tugas dalam kegiatan tersebut.

Menurut Mang Ujang, dokumen pertanggungjawaban atau SPJ bahkan telah ditandatangani sejak kegiatan berlangsung. Ia juga memperoleh informasi bahwa anggaran untuk pembayaran honor masih dalam proses di Disparbud Jawa Barat.

Informasi tersebut kemudian dipertanyakan karena permintaan untuk menjadi narasumber, menurut Mang Ujang, datang dari Disbudparpora Kota Cimahi melalui Surat Nomor PK.04/651/Disbudparpora tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Permohonan Peserta.

“Permintaan untuk menjadi narasumber itu dari Disbudparpora Kota Cimahi. Kenapa harus Disparbud Jabar yang membayar?” ujar Mang Ujang.

Ia menilai mekanisme sumber anggaran dan proses administrasi semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar narasumber mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran honor.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata mengenai nominal honor, tetapi juga berkaitan dengan penghargaan terhadap kontribusi seniman dan budayawan dalam kegiatan pemerintah daerah.

Mang Ujang sendiri mengaku telah berkontribusi dalam berbagai kegiatan kebudayaan di Kota Cimahi dan sekitarnya. Meski demikian, terkait honor yang belum diterimanya, ia menyatakan memilih untuk tidak lagi mempermasalahkannya.

“Geus teu diarep-arep deui, geus diikhlaskeun jeung moal nanyakeun deui,” katanya.

Persoalan pembayaran honor tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola kegiatan pemerintah, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta pemenuhan hak pihak-pihak yang dilibatkan sebagai narasumber.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak penyelenggara mengenai mekanisme pembayaran honor narasumber, sumber anggaran yang digunakan, serta tahapan administrasi yang menyebabkan pembayaran belum diterima.

Klarifikasi dari Disbudparpora Kota Cimahi maupun Disparbud Jawa Barat penting untuk memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan kebudayaan ke depan berjalan dengan tata kelola administrasi yang transparan dan memberikan kepastian kepada para seniman, budayawan, maupun narasumber yang terlibat. (AS) ***

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar