Kabaran Jabar, - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi, Johar Pratama Putra, mendesak Wali Kota Cimahi segera mempertimbangkan penonaktifan sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah pemberitaan mengenai dugaan pengaturan paket pekerjaan, praktik monopoli pengadaan langsung, hingga permintaan commitment fee sebesar 10 persen dalam proyek pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Johar menilai, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang independen, transparan, dan berdasarkan bukti.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.
Hal itu disampaikan Johar kepada Kabaran Jabar di Kantor DPD PSI Kota Cimahi, kawasan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu malam (28/10/2026).
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah bukti sulit ditemukan. Ketika dugaan serius sudah berulang kali diberitakan dan menjadi perhatian masyarakat, tidak ada alasan untuk membiarkannya berlarut-larut. Wali Kota harus mengambil langkah tegas, sementara aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” ujar Johar.
Menurutnya, penonaktifan sementara Kepala DPKP perlu dipertimbangkan sebagai langkah administratif untuk menjaga independensi pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan vonis ataupun penetapan kesalahan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Ini bukan soal menjatuhkan seseorang, melainkan memastikan pemeriksaan berjalan tanpa tekanan dan tanpa konflik kepentingan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pengaturan Paket Pekerjaan
Dugaan penyimpangan pengadaan di lingkungan DPKP Kota Cimahi menjadi sorotan melalui sejumlah pemberitaan media pada periode Mei hingga Oktober 2026, di antaranya Sinar Surya News, RMOL Jabar, dan Media Mata Elang Indonesia.
Dalam pemberitaan tersebut, muncul dugaan pengaturan paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL), termasuk tuduhan permintaan commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat memperoleh pekerjaan.
Sejumlah pejabat di lingkungan DPKP Kota Cimahi dan UPTD terkait turut disebut dalam pemberitaan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Nama berinisial AP dan KG juga muncul dalam laporan tersebut.
Selain itu, pemberitaan Bangkit Info dan Tabloid Pilar Post pada 21 Oktober 2026 mengangkat sorotan seorang tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum berinisial UR mengenai dugaan pembayaran imbalan sebesar 10 persen sebelum kontrak ditandatangani pada Tahun Anggaran 2026.
Informasi lain yang beredar menyangkut dugaan pengarahan pembelian material kepada perusahaan atau pemasok tertentu. Seluruh informasi tersebut perlu diuji untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Di sisi lain, Sekretaris DPKP Kota Cimahi, Sambas, sebagaimana diberitakan media terkait, membantah adanya pungutan sebesar 10 persen.
Ia juga menyatakan bahwa kewenangan pengadaan langsung berada pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Bantahan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan. Namun, untuk memperoleh kejelasan, seluruh keterangan para pihak perlu diuji melalui dokumen pengadaan, bukti transaksi, komunikasi yang relevan, dan prosedur yang berlaku.
Hingga kini, dugaan pengaturan paket pekerjaan, permintaan commitment fee, serta pengarahan pembelian material tersebut harus tetap diperlakukan sebagai tuduhan yang memerlukan pembuktian.
Desak Aparat Penegak Hukum Telusuri Dokumen
Johar mendesak Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres Cimahi menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai kewenangan masing-masing.
Ia meminta agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penentuan paket pekerjaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Menurutnya, pihak-pihak yang relevan untuk dimintai keterangan meliputi pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat DPKP dan UPTD terkait, kontraktor penerima paket pengadaan langsung, serta pihak lain yang mengetahui proses tersebut.
“Anggaran pemerintah bukan milik pribadi pejabat dan bukan pula ladang untuk mencari keuntungan melalui praktik yang melanggar aturan. Jika benar ada pengondisian paket dan permintaan fee, persoalannya tidak boleh diselesaikan hanya dengan bantahan. Buka dokumennya, periksa aliran dananya, dan buktikan siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Johar juga meminta aparat penegak hukum mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan prosedur hukum.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat, tanpa mendahului kesimpulan sebelum bukti diperiksa.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada klarifikasi administratif. Jika terdapat informasi awal yang layak ditindaklanjuti, kumpulkan bahan keterangan dan periksa pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara dugaan yang beredar tidak memperoleh kejelasan,” tegas Johar.
Inspektorat Didorong Lakukan Pemeriksaan Mendalam
Selain meminta penanganan oleh aparat penegak hukum, Johar mendorong Inspektorat Kota Cimahi selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan mendalam sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kelengkapan administrasi, pelaksanaan fisik pekerjaan, proses penetapan penyedia, dasar pembagian paket, potensi konflik kepentingan, serta kemungkinan transaksi yang berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan.
Apabila diperlukan dan memenuhi ketentuan, pemeriksaan dapat dikembangkan melalui audit investigatif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Johar juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak agar kesimpulan yang diambil tidak hanya didasarkan pada asumsi maupun bantahan sepihak.
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan persoalan tersebut apabila memenuhi kriteria supervisi sesuai peraturan perundang-undangan. Supervisi maupun pengambilalihan perkara, apabila relevan, tetap harus didasarkan pada kewenangan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Soroti Akuntabilitas Pemerintahan Daerah
Johar menilai, penanganan dugaan penyimpangan pengadaan tersebut juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan internal Pemerintah Kota Cimahi, khususnya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia meminta Wali Kota Cimahi memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif dan setiap laporan yang beralasan ditindaklanjuti secara proporsional.
Menurutnya, keterbukaan pemerintah dalam merespons persoalan yang menjadi perhatian publik diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
“Wali Kota harus menunjukkan bahwa pemerintahan bersih bukan sekadar slogan. Jika ada dugaan serius di lingkungan perangkat daerah, jangan menunggu tekanan publik semakin besar baru bertindak. Amankan dokumen, buka ruang pemeriksaan, dan dukung aparat penegak hukum mengungkap fakta tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penyelidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan.
Johar menegaskan, seluruh pihak harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, sementara setiap dugaan harus diuji secara objektif berdasarkan bukti yang sah.
“Kini, publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Cimahi dan aparat penegak hukum, apakah dugaan tersebut dapat dijelaskan secara transparan atau ditemukan bukti yang mengharuskan proses hukum dilanjutkan,” pungkasnya. (Bd20)
Catatan redaksi: Berbagai dugaan yang disebutkan dalam berita ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar