Kabaran Jabar, - Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Polres Bogor menetapkan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian sejak Agustus 2025. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi rangkaian transaksi tanah tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat sejumlah orang yang dikondisikan untuk tampil dan mengaku sebagai pemilik tanah yang ditawarkan kepada calon pembeli.
Polisi juga menemukan indikasi penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk mendukung proses transaksi.
Dugaan modus tersebut kemudian terungkap setelah pihak pembeli melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) dan melanjutkan proses verifikasi terhadap status kepemilikan tanah.
Saat dilakukan klarifikasi, pemilik tanah yang sebenarnya disebut polisi menyatakan tidak pernah menjual tanah miliknya sebagaimana transaksi yang dilakukan dengan pihak pembeli.
Kerugian Dilaporkan Capai Rp3 Miliar
Objek tanah dalam perkara tersebut disebut memiliki luas kurang lebih 4 hektare. Sementara nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Pihak yang membuat laporan disebut merupakan pihak pembeli. Sejumlah pemberitaan juga menyebut pelapor merupakan sebuah koperasi.
Kendati demikian, penyidik Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain ES, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni I, MS dan D/II. Terdapat perbedaan penulisan inisial salah satu tersangka dalam sejumlah pemberitaan, sehingga identitas para tersangka dalam proses pemberitaan tetap merujuk pada keterangan kepolisian.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari:
- ES, Kepala Desa;
- I, staf desa;
- MS, pihak swasta;
- D/II, pihak swasta.
Keempatnya dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Selain itu, polisi masih mendalami dugaan penggunaan surat atau dokumen palsu yang disebut berkaitan dengan rangkaian transaksi tanah tersebut.
Perkara Dilaporkan Sejak Agustus 2025
Polres Bogor menyatakan perkara ini telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada Agustus 2025.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tanah.
Dengan ditetapkannya empat tersangka, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Polres Bogor juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka, menelusuri penggunaan dokumen dalam transaksi, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak maupun korban lain.
Sumber: Keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.
Catatan: Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan para pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar