TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Wali Kota Cimahi Lepas Kontingen Porsadin VIII Jawa Barat 2026

Wali Kota Cimahi Lepas Kontingen Porsadin VIII Jawa Barat 2026

Wali Kota Cimahi Lepas Kontingen Porsadin VIII Jawa Barat 2026
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, secara resmi melepas kontingen Kota Cimahi yang akan mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) VIII tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Kontingen tersebut terdiri atas 21 santri peserta lomba dan 11 official yang akan mendampingi selama pelaksanaan kompetisi.

Kegiatan pelepasan berlangsung di Aula Gedung A, Kota Cimahi, Jumat (23/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana menyampaikan harapan agar seluruh santri dapat menampilkan kemampuan terbaik sekaligus menjaga nama baik Kota Cimahi selama mengikuti ajang tingkat provinsi tersebut.

Kontingen Kota Cimahi akan berkompetisi dalam bidang akademik, seni, dan olahraga yang mencakup 12 mata lomba. Keikutsertaan ini menjadi kesempatan bagi para santri madrasah diniyah untuk menunjukkan potensi, kreativitas, kemampuan berkomunikasi, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam berkompetisi.
Pembangunan Underpass di Cimahi Harus Memperhatikan Dampak Lingkungan dan Drainase  Pembangunan underpass di Kota Cimahi tidak hanya berorientasi pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga harus menjamin keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.  Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah sistem drainase untuk mencegah genangan, banjir lokal, serta limpasan air yang berpotensi mengarah ke permukiman warga.  Pembangunan infrastruktur jalan yang tidak diimbangi dengan pengelolaan drainase yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di sekitar kawasan proyek.  Perubahan kontur tanah, peningkatan permukaan kedap air, pengalihan aliran air, serta aktivitas konstruksi dapat memengaruhi pola aliran air hujan apabila tidak dikelola secara tepat.  Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan underpass perlu memperhitungkan kondisi drainase eksisting, kapasitas saluran, arah aliran air, serta potensi dampak terhadap rumah dan fasilitas umum di sekitarnya.  Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan Hidup  Dalam pelaksanaan pembangunan, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari perencanaan hingga tahap operasional.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur prinsip pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta kewajiban pihak yang melakukan usaha atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pelaksanaan proyek juga perlu mengacu pada dokumen persetujuan lingkungan, perencanaan teknis, spesifikasi pekerjaan, dan dokumen kontrak.  Pemenuhan kewajiban tersebut penting untuk memastikan bahwa potensi dampak pembangunan telah diidentifikasi dan ditangani secara terukur.  Drainase Harus Melindungi Permukiman Warga  Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan underpass adalah kemampuan sistem drainase menampung dan mengalirkan air hujan.  Saluran yang tidak memadai, tersumbat material konstruksi, atau mengalami perubahan arah aliran dapat meningkatkan risiko genangan di badan jalan maupun kawasan permukiman.  Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pelaksana proyek bersama pihak terkait perlu melakukan sejumlah langkah, antara lain: Memastikan fungsi drainase tetap berjalan selama pekerjaan berlangsung maupun setelah proyek selesai.  Mencegah limpasan air mengarah ke rumah warga melalui penataan saluran, pengendalian aliran permukaan, dan penyediaan jalur pembuangan yang sesuai.  Mengendalikan sedimentasi dan material konstruksi agar tidak menyumbat saluran air. Menyediakan sistem pemompaan dan pembuangan air apabila diperlukan berdasarkan desain teknis underpass dan kondisi hidrologis setempat.  Melakukan pemeriksaan dan pemantauan berkala terhadap saluran, titik genangan, dan kondisi lingkungan di sekitar proyek.  Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai genangan, banjir, kerusakan saluran, debu, kebisingan, maupun gangguan lain yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan.  Langkah-langkah tersebut perlu didukung perencanaan teknis yang memadai, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta koordinasi antara pemilik proyek, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi pemerintah terkait.  Pengawasan dan Transparansi Pelaksanaan Proyek  Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dampak lingkungan dan saluran pengaduan yang dapat diakses.  Informasi tersebut membantu mendorong pengawasan partisipatif sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan terhadap lingkungan permukiman.  Setiap dugaan pelanggaran perlu diverifikasi berdasarkan bukti lapangan, dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.  Pembangunan Harus Sejalan dengan Hak Masyarakat  Pembangunan underpass merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mendukung mobilitas masyarakat.  Namun, manfaat tersebut perlu diwujudkan tanpa mengabaikan potensi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar kawasan pembangunan.  Keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari kelancaran arus lalu lintas setelah infrastruktur selesai dibangun, tetapi juga dari kemampuan proyek menjaga keselamatan, mengendalikan dampak lingkungan, dan mempertahankan fungsi drainase secara berkelanjutan.  Pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  Oleh karena itu, pengelolaan drainase, pengawasan lingkungan, serta keterbukaan terhadap pengaduan warga harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan underpass di Kota Cimahi.
Pembangunan Underpass di Cimahi Harus Memperhatikan Dampak Lingkungan dan Drainase  Pembangunan underpass di Kota Cimahi tidak hanya berorientasi pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga harus menjamin keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.  Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah sistem drainase untuk mencegah genangan, banjir lokal, serta limpasan air yang berpotensi mengarah ke permukiman warga.  Pembangunan infrastruktur jalan yang tidak diimbangi dengan pengelolaan drainase yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di sekitar kawasan proyek.  Perubahan kontur tanah, peningkatan permukaan kedap air, pengalihan aliran air, serta aktivitas konstruksi dapat memengaruhi pola aliran air hujan apabila tidak dikelola secara tepat.  Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan underpass perlu memperhitungkan kondisi drainase eksisting, kapasitas saluran, arah aliran air, serta potensi dampak terhadap rumah dan fasilitas umum di sekitarnya.  Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan Hidup  Dalam pelaksanaan pembangunan, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari perencanaan hingga tahap operasional.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur prinsip pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta kewajiban pihak yang melakukan usaha atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pelaksanaan proyek juga perlu mengacu pada dokumen persetujuan lingkungan, perencanaan teknis, spesifikasi pekerjaan, dan dokumen kontrak.  Pemenuhan kewajiban tersebut penting untuk memastikan bahwa potensi dampak pembangunan telah diidentifikasi dan ditangani secara terukur.  Drainase Harus Melindungi Permukiman Warga  Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan underpass adalah kemampuan sistem drainase menampung dan mengalirkan air hujan.  Saluran yang tidak memadai, tersumbat material konstruksi, atau mengalami perubahan arah aliran dapat meningkatkan risiko genangan di badan jalan maupun kawasan permukiman.  Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pelaksana proyek bersama pihak terkait perlu melakukan sejumlah langkah, antara lain: Memastikan fungsi drainase tetap berjalan selama pekerjaan berlangsung maupun setelah proyek selesai.  Mencegah limpasan air mengarah ke rumah warga melalui penataan saluran, pengendalian aliran permukaan, dan penyediaan jalur pembuangan yang sesuai.  Mengendalikan sedimentasi dan material konstruksi agar tidak menyumbat saluran air. Menyediakan sistem pemompaan dan pembuangan air apabila diperlukan berdasarkan desain teknis underpass dan kondisi hidrologis setempat.  Melakukan pemeriksaan dan pemantauan berkala terhadap saluran, titik genangan, dan kondisi lingkungan di sekitar proyek.  Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai genangan, banjir, kerusakan saluran, debu, kebisingan, maupun gangguan lain yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan.  Langkah-langkah tersebut perlu didukung perencanaan teknis yang memadai, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta koordinasi antara pemilik proyek, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi pemerintah terkait.  Pengawasan dan Transparansi Pelaksanaan Proyek  Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dampak lingkungan dan saluran pengaduan yang dapat diakses.  Informasi tersebut membantu mendorong pengawasan partisipatif sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan terhadap lingkungan permukiman.  Setiap dugaan pelanggaran perlu diverifikasi berdasarkan bukti lapangan, dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.  Pembangunan Harus Sejalan dengan Hak Masyarakat  Pembangunan underpass merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mendukung mobilitas masyarakat.  Namun, manfaat tersebut perlu diwujudkan tanpa mengabaikan potensi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar kawasan pembangunan.  Keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari kelancaran arus lalu lintas setelah infrastruktur selesai dibangun, tetapi juga dari kemampuan proyek menjaga keselamatan, mengendalikan dampak lingkungan, dan mempertahankan fungsi drainase secara berkelanjutan.  Pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  Oleh karena itu, pengelolaan drainase, pengawasan lingkungan, serta keterbukaan terhadap pengaduan warga harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan underpass di Kota Cimahi.
Ngatiyana menegaskan, pendidikan madrasah diniyah memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman agama, akidah, serta pembentukan akhlak santri. Selain itu, pendidikan madrasah diniyah juga mendukung pengembangan kemampuan dan potensi generasi muda di berbagai bidang.

“Santri juga mampu berpikir cerdas, berkarya secara kreatif, berkomunikasi dengan percaya diri, dan berkompetisi secara sportif,” ujarnya.

Ia berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti setiap perlombaan dengan penuh percaya diri, menjunjung tinggi sportivitas, serta tetap menjaga akhlak selama mengikuti kegiatan.

Menurutnya, keberhasilan tidak hanya diukur dari hasil akhir perlombaan, tetapi juga dari proses, kerja keras, keberanian, dan pengalaman yang diperoleh para santri selama berkompetisi.
Pembangunan Underpass di Cimahi Harus Memperhatikan Dampak Lingkungan dan Drainase  Pembangunan underpass di Kota Cimahi tidak hanya berorientasi pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga harus menjamin keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.  Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah sistem drainase untuk mencegah genangan, banjir lokal, serta limpasan air yang berpotensi mengarah ke permukiman warga.  Pembangunan infrastruktur jalan yang tidak diimbangi dengan pengelolaan drainase yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di sekitar kawasan proyek.  Perubahan kontur tanah, peningkatan permukaan kedap air, pengalihan aliran air, serta aktivitas konstruksi dapat memengaruhi pola aliran air hujan apabila tidak dikelola secara tepat.  Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan underpass perlu memperhitungkan kondisi drainase eksisting, kapasitas saluran, arah aliran air, serta potensi dampak terhadap rumah dan fasilitas umum di sekitarnya.  Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan Hidup  Dalam pelaksanaan pembangunan, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari perencanaan hingga tahap operasional.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur prinsip pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta kewajiban pihak yang melakukan usaha atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pelaksanaan proyek juga perlu mengacu pada dokumen persetujuan lingkungan, perencanaan teknis, spesifikasi pekerjaan, dan dokumen kontrak.  Pemenuhan kewajiban tersebut penting untuk memastikan bahwa potensi dampak pembangunan telah diidentifikasi dan ditangani secara terukur.  Drainase Harus Melindungi Permukiman Warga  Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan underpass adalah kemampuan sistem drainase menampung dan mengalirkan air hujan.  Saluran yang tidak memadai, tersumbat material konstruksi, atau mengalami perubahan arah aliran dapat meningkatkan risiko genangan di badan jalan maupun kawasan permukiman.  Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pelaksana proyek bersama pihak terkait perlu melakukan sejumlah langkah, antara lain: Memastikan fungsi drainase tetap berjalan selama pekerjaan berlangsung maupun setelah proyek selesai.  Mencegah limpasan air mengarah ke rumah warga melalui penataan saluran, pengendalian aliran permukaan, dan penyediaan jalur pembuangan yang sesuai.  Mengendalikan sedimentasi dan material konstruksi agar tidak menyumbat saluran air. Menyediakan sistem pemompaan dan pembuangan air apabila diperlukan berdasarkan desain teknis underpass dan kondisi hidrologis setempat.  Melakukan pemeriksaan dan pemantauan berkala terhadap saluran, titik genangan, dan kondisi lingkungan di sekitar proyek.  Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai genangan, banjir, kerusakan saluran, debu, kebisingan, maupun gangguan lain yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan.  Langkah-langkah tersebut perlu didukung perencanaan teknis yang memadai, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta koordinasi antara pemilik proyek, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi pemerintah terkait.  Pengawasan dan Transparansi Pelaksanaan Proyek  Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dampak lingkungan dan saluran pengaduan yang dapat diakses.  Informasi tersebut membantu mendorong pengawasan partisipatif sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan terhadap lingkungan permukiman.  Setiap dugaan pelanggaran perlu diverifikasi berdasarkan bukti lapangan, dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.  Pembangunan Harus Sejalan dengan Hak Masyarakat  Pembangunan underpass merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mendukung mobilitas masyarakat.  Namun, manfaat tersebut perlu diwujudkan tanpa mengabaikan potensi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar kawasan pembangunan.  Keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari kelancaran arus lalu lintas setelah infrastruktur selesai dibangun, tetapi juga dari kemampuan proyek menjaga keselamatan, mengendalikan dampak lingkungan, dan mempertahankan fungsi drainase secara berkelanjutan.  Pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  Oleh karena itu, pengelolaan drainase, pengawasan lingkungan, serta keterbukaan terhadap pengaduan warga harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan underpass di Kota Cimahi.
“Apapun hasil yang diperoleh, itu adalah hasil kerja keras yang telah dilakukan. Jadikan pengalaman selama pertandingan sebagai proses belajar serta keberanian untuk mencoba sebagai bagian penting dari prestasi,” tandasnya.

Melalui keikutsertaan dalam Porsadin VIII tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, diharapkan para santri Kota Cimahi dapat mengembangkan kemampuan, memperluas pengalaman, serta membawa nama baik daerah dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keagamaan, akhlak mulia, dan semangat sportivitas. (Bd20)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar