Wakil Ketua Komisi I DPRD Cimahi: Lakukan Recycling Serta Upcycling dan Adaptasi Kolaborasi |
Seperti teknologi industri 4.0 dan recofusing anggaran yang berdampak pada skala prioritas pembangunan. Dengan perubahan yang begitu cepat di masa transisi, maka kita dituntut dapat mengikuti perkembangannya.
“Mari kita lihat fenomena obyektif dulu yakni force majeure (darurat) covid-19, sehingga adanya perubahan prilaku sosial. Kemudian percepatan Teknologi Industri 4,0, tentunya ini semua berimbas pada perencanaan pembangunan (RPJMD) pemerintah kota Cimahi,” ungkap Acep Jamaludin, Rabu (27/07/2022).
Disebutnya, ada beberapa tahapan RPJMD Kota Cimahi yang perlu diketahui saat ini, yakni pertama Kualitas SDM, kedua RKPD tahunan, ketiga Recofusing (pemangkasan) anggaran, keempat Recovery dan terakhir RPJMD yang nyaris tak tercapai karena penyesuaian.
“Yang terpenting saat ini prioritaskan dulu kemanusiaan. Selanjutnya, cepat lakukan recycling (Perubahan), upcycling (Penyelamatan), adaptasi dan berkolaborasi,” tutur Wakil Ketua Komisi I DPRD Cimahi.
RPJMD Transisi Kota Cimahi, Sesuai Intruksi Mendagri No.70 tahun 2021
RPJMD Transisi Kota Cimahi, dipastikan setelah berakhirnya Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, tepatnya 22 Oktober 2022 mendatang.
Maka otomatis akan ada kekosongan pimpinan kepala daerah, dan akan di isi oleh Pejabat (Pj) Walikota Cimahi yang di usulkan oleh Provinsi Jawa Barat atas persetujuan Kemendagri, imbuh dia.
“Disinilah harus sinkron antara RPJP Nasional yakni jangka 20 tahun, sedang RPJMD (5 tahun), RKPD (Setahun). Akan tetapi semua harus sesuai visi misinya. Artinya, kontektualnya harus jelas dengan janji politik saat jadi calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, sewaktu kampanye sebelumnya,” ujar kang Jamal panggilan akrabnnya.
Lanjut dia, RKPD setiap tahunnya itu dibikin oleh Pemerintah Kota Cimahi. Bukan DPRD, untuk itu RKPD tersebut harus Sustainable (berkelanjutan), Button Up (aspiatif) yakni mekanisme pelaksanaannya melalui musrenbang dari tingkat RW, kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kota, terakhir Holistik (menyeluruh) dari semua sektor.
“Saat ini, DPRD Kota Cimahi lagi membahas perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plaform Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2023, baru menjadi Rencana Kerja Anggaran (RKA),” pungkas dia.
Kendati, jika melihat Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 70 Tahun 2021, tentang penyusunan RPJMD Transisi 2023-2026 Kota Cimahi oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat karena tidak melibatkan DPRD Cimahi.
“Dalam Intruksi Mendagri tersebut, dikatakan bahwa Penyusunan RPJMD di tentukan oleh Perkada (Peraturan Kepala Daerah), yakni pejabat yang ditunjuk dari Mendagri saja dengan tidak melibatkan aspirasi dari DPRD Cimahi,” jelas nya.
“Masa, mengurus pemerintah hanya jadi rutinitas dan ritualitas saja atau sekedar menghabiskan APBD atau anggaran hanya untuk pelayan minimun,” kata dia.
Maka dari itu, Acep Jamaludin, berpesan khusus untuk Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi nanti di periode masa transisi 2023-2026. Menurutnya, ada faktor fundamental yang perlu di garis bawahi.
”Ya, perlu diketahui pertama daya tampung kota Cimahi Over Capacity, Luas 40,37 KM2 dengan jumlah penduduk +- 600 ribu. Kedua kemampuan keuangan daerah rendah, dan yang ketiga ekonomi Cimahi dibangun dari basis industri besar atau ekonomi makro dan ini sangat rawan,” tutur kang Jamal pangilan akrab nya.
Untuk itu, Kota Cimahi butuh seorang pemimpin (leader) atau kepala daerah yang komitmen, berintegritas, punya keberanian yang tidak menitikkan pada isu popularitas saja, tutup Acep Jamaludin Ketua DPC Partai PKB Kota Cimahi.
Posting Komentar untuk "Wakil Ketua Komisi I DPRD Cimahi: Lakukan Recycling Serta Upcycling dan Adaptasi Kolaborasi "