Ketua Umum BKN Dampingi Salah Satu Siswa MJPS Dua Terkait Ijazah yang di Tahan

Ketua Umum BKN Dampingi Salah Satu Siswa MJPS Dua Terkait Ijazah yang di Tahan


Kabaran Jabar, - Ketua Umum Bina Karya Negeri (BKN) melakukan Pembelaan Terhadap Siswa MJPS 2 Kota Tasikmalaya yang ditahan Ijasah dan berakhir dengan Kesepakatan.

Orang tua Siswa Bernama Ibu Lukita yang anak Bernama Adhan Fauzi NIS : 1192007318 NISN: 0031988072, menghadap dan melakukan pengaduan kepada Lembaga Misi kemanusiaan Bina Karya Negeri dan bekerjasama dengan BPMR-RI Badan Pusat Missi Reklasseering Republik Indonesia, sebagai pimpinan Bapak Irawan Taovic.

Yang sebelumnya sudah melakukan diskusi pada tanggal 24 September 2022 di kediaman rumah Ibu Lukita Jl. Ampera Sukamaju II Rt 003 Rw 008 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.

Ibu Lukita menyampaikan kronologis kejadian terkait ijasah Adhan Fauzi belum bisa ke ambil karena masih ada tunggakan 9x lagi dengan iuran spp per bulannya Rp. 175.000 x 9 Bulan = Rp. 1.575.000,-. 

"Bagaimana bisa mengambil ijasah putra saya, karena sangat diperlukan untuk melamar kerja di luar Kota Tasikmalaya," ucap Lukita.

Lanjut, ditanggapi oleh Ketua umum Bina Karya Negeri saudara Mumuh Kostaman S.Kom.

"Jangan putus harapan kita akan berusaha dan ikhtiar namun hasil atau tidaknya itu keputusan Alloh SWT," ujar Mumuh Kostaman.

Kita agendakan saja hari senin tanggal 26 September 2022 untuk bisa menemui staf TU di MJPS 2 Kota Tasikmalaya dengan didampingi oleh Bapak Irawan Taovic, dan Mumuh Kostaman dari Bina Karya Negeri,  agar tujuan dan harapan dari orang tua siswa dapat tersampaikan maksud dan tujuan agar ijasah dapat diberikan kepada siswa saudara Adhan Fauzi guna keperluan untuk melamar kerja," tambah Mumuh.

Tapi akhirnya setelah Panjang lebar kita negoisasi kepada pihak sekolah MJPS 2 akhirnya permitaan orang tua siswa saudara Adhan Fauzi di kabulkan segala permohonannya.

Khususnya ijasah bisa dikeluarkan dari pihak sekolah dengan catatan bahwa orangtuanya masih punya itikad baik untuk bisa membayar atau melunasi sisa iuran SPP atas nama Adhan Fauzi.

"Tetap saya tidak mau gratis atau tidak mau bayar namun pembayaran tersebut ditangguhkan sementara waktu berhubung terkait masalah keuangan belum punya," ujar Ibu Lukita.

Selanjutnya pengambilan ijazah pada tanggal 03 Oktober 2022, di sekolah MJPS 2 Kota Tasikmalaya dengan didampingi oleh kuasa hukum saudara Mumuh Kostaman dari Bina Karya Negeri alhamduliah diterima oleh Bapak Imam Wahyudin dengan jabatan Waka Kurikulum menyampaikan.

"Kami di Sekolah MJPS 2 telah menerima siswa-siswi yang berkategori anak yatim piatu maka semua iuran dan uang pembangunan itu semua dibebaskan walaupun dengan waktu selama 3 tahun," ujar Imam Wahyudin. (Mumuh)

Posting Komentar untuk "Ketua Umum BKN Dampingi Salah Satu Siswa MJPS Dua Terkait Ijazah yang di Tahan"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1