Post ADS 1

    Korban Trauma Berat dan Tuntut Keadilan, FT Korban Kekerasan dalam Pacaran

    Korban Trauma Berat dan Tuntut Keadilan, FT Korban Kekerasan dalam Pacaran / Foto: Ilustrasi

    Kabaran Bandung, - Perempuan inisial Ft (23) diduga dianiaya oleh pria yang merupakan pacarnya seorang mahasiswa kampus negeri di kawasan Dago, Jawa Barat, hingga mengalami luka-luka dan trauma berat, pada Minggu (20/8/2023).

    Komnas Perlindungan Perempuan dan anak menyebut hal itu adalah kekerasan dalam pacaran. Pelaku dapat ditangkap dan juga mendorong agar korban mendapatkan keadilan dan perawatan pemulihan dari trauma.

    "Ini masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dalam bentuk kekerasan fisik," tegasnya.

    Menurut Komnas Perlindungan Perempuan, pelaku tidak berhak untuk menghukum korban dengan kekerasan fisik dan verbal. 

    "Korban berharap pelaku pacarnya dapat segera ditangkap dan Di Drop Out (DO) dan korban segera pulih dan dapat mendapatkan keadilan dan Trauma Healing," jelas dia.

    KDP dalam bentuk kekerasan fisik menunjukkan perempuan memiliki kerentanan dalam relasi personal.

    Cemburu dan adanya pelecehan seksual terhadap korban dijadikan alasan untuk menyakiti korban termasuk dengan kekerasan verbal, termasuk ada nya selingkuh pelaku yang memicu percekcokan.

    "Penyelesaian masalah dengan cara-cara non-kekerasan seharusnya menjadi keterampilan setiap orang dalam membangun relasi. Seakan akan karena korban membuat cemburu, lantas laki-laki berhak menghukum sedemikian rupanya. Apalagi ada dugaan pelecehan seksual sehingga hamil dan mengalami keguguran diusia kehamilan 2 bln," terang Komnas Perlindungan Perempuan dan anak.

    ""Untuk korban mengalami kejadian kekerasan selama durasi 7 bulan hubungan mereka berupa perlakuan kasar dipukul, dicekik dan dibanting, hingga memar dan luka-luka," jelasnya.

    TKP si pelaku dilakukan kekerasan di kamar kost san, korban mengalami cekcok atau ribut.

    Korban berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal baik sanksi hukuman dari kampusnya berupa pemecatan dan karena proses hukum masih berjalan di Polsek Jatinangor berharap keadilan tetap ditegakkan untuk keadilan seluruh wanita korban kekerasan di Indonesia.

    Polsek Jatinangor Polres Sumedang dan jajarannya berdasarkan laporan korban sudah melakukan mediasi antara korban dan pacar nya pelaku kekerasan. (Red)

    Editor: Mas Bons

    1 komentar untuk "Korban Trauma Berat dan Tuntut Keadilan, FT Korban Kekerasan dalam Pacaran"

    Olshop garut 23/8/23 16:01 Hapus Komentar
    Saya sebagai laki-laki miris melihat kasus seperti ini... Kok ada laki-laki semacam itu...
    Iklan Baris
    Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
    Penjualan Motor
    - - -
    Post ADS 1
    Iklan Baris
    Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
    Penjualan Motor
    - - -
    Seedbacklink