Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

10 Ribu Lembar Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik Melanggar Aturan

10 Ribu Lembar Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik Melanggar Aturan / Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang terpasang secara sembarangan dan melanggar aturan.

Kabaran Cimahi, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang terpasang secara sembarangan dan melanggar aturan.


Alat peraga sosialisasi ini mencakup spanduk-spanduk dari berbagai partai politik dan juga iklan komersial.


Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina mengatakan bahwa mereka telah melakukan penertiban selama tiga hari dan telah mengumpulkan sekitar 10 ribu lembar alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan.


"Spanduk-spanduk partai politik adalah yang paling umum ditemukan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada spanduk-spanduk lain yang melanggar aturan juga," ucap Kadina kepada wartawan, (27/10/2023).


Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, alat peraga sosialisasi, termasuk yang mengandung unsur politik, dilarang ditempatkan di gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidikan, sekolah, tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan tepi jalan, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota.


"Selain itu, larangan pemasangan alat peraga sosialisasi di tempat sembarangan juga diatur dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)," pungkasnya.


Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan, menjelaskan bahwa pohon-pohon sebenarnya dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi, termasuk yang berhubungan dengan alat sosialisasi politik.


"Aturan ini berlaku untuk menjaga keindahan kota dan juga kesehatan pohon-pohon tersebut," tegasnya.


Pemasangan atribut apa pun di pohon memiliki aturan yang mengatur larangan untuk memasangnya dengan menggunakan paku. Selain merusak keindahan kota, pemasangan atribut pada pohon dengan menggunakan paku bisa berdampak negatif terhadap kesehatan pohon.


"Pohon yang dirusak dengan paku dapat mengalami kerusakan yang berpotensi berakibat fatal, bahkan hingga menyebabkan pohon mati jika dibiarkan tanpa perawatan," jelasnya.


Dampak yang ditimbulkan pada pohon apabila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya. Pohon yang digerogoti oleh berbagai penyakit dapat mengurangi kekuatannya, bahkan berpotensi roboh.


"Oleh karena itu, pemasangan atribut dengan menggunakan paku pada pohon berpotensi merusak pohon dan pada jangka panjang dapat menyebabkan luka pada pohon serta mengancam kelangsungan hidupnya," ungkapnya.


Jadi, aturan ini bertujuan untuk melindungi pohon, menjaga keindahan kota, dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan pohon-pohon di Kota Cimahi," pungkasnya. (Bd20)


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "10 Ribu Lembar Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik Melanggar Aturan"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink