Bappenda Kota Cimahi Membuat Terobosan Cara Pembayaran Pajak PBB / Foto: Ilustrasi |
Kabaran Cimahi, - Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ada dua jenis SPPT PBB yang akan diterbitkan dan dikirim kepada wajib pajak, yaitu SPPT fisik dan SPPT edigital (e-SPPT)," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal, Jumat (27/10/2023).
Pendistribusian SPPT PBB akan dilakukan secara hybrid, artinya Bappenda akan menerbitkan SPPT fisik dan e-SPPT secara bertahap.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak dalam menerima SPPT PBB, baik dalam bentuk fisik maupun digital," ujarnya.
Selain itu, Faisal mengatakan Bappenda Kota Cimahi juga membuat terobosan terkait cara pembayaran pajak PBB.
"Sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran seperti Bank BJB, PT POS, dan beberapa mitra seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Ovo, bayarin, dan Go Bills," terangnya.
Namun, Bappenda Kota Cimahi juga akan memperluas metode pembayaran PBB dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Virtual Account (VA).
"Hal ini dilakukan untuk memberikan banyak pilihan dan kemudahan pembayaran kepada wajib pajak. Dengan adanya QRIS dan VA, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah dan praktis," kata Faisal.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Bappenda berupaya memberikan pilihan yang lebih luas dalam menerima dan membayar PBB bagi wajib pajak. Ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Kota Cimahi. (Bd20)
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Bappenda Kota Cimahi Membuat Terobosan Cara Pembayaran Pajak PBB"