Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Diskusi Ringan, LMP Cimahi Silahturahmi ke Ketua DPRD Kota Cimahi

Diskusi Ringan, LMP Cimahi Silahturahmi ke Ketua DPRD Kota Cimahi


Kabaran Cimahi, - Kunjungan silahturahmi dalam bentuk diskusi ringan, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Marcab) Kota Cimahi disambut baik Ketua DPRD Kota Cimahi, H. Achmad Zulkarnain, Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (10/10/2023).


Dalam pertemuan tersebut, Ketua LMP Kota Cimahi, Dieky Surachman didampingi Sekretaris Herry Sutarto, Bendahara Sarman Situmorang  dan beberapa pengurus lainnya terkait keadaan politik di Kota Cimahi setelah adanya statement Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai "pencopotan" jabatan Pj Wali Kota Cimahi, disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi.


Menurut pandangan Ketua Lmp Kota Cimahi, Dieky menjelaskan bahwa statement Pak Menteri itu kurang pantas, karena tidak disampaikan di forum yang tepat sesuai aturan dan seharusnya Mendagri lebih bijak dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan seperti ini dimana pernyataan tersebut bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh masyarakat, terutama masyarakat Kota Cimahi, sehingga menimbulkan polemik. 


Penggantian ini sebelumnya disampaikan Tito saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri pada Senin (9/10/2023). Tito menyebut bahwa PJ Walikota Cimahi tak mampu mengendalikan inflasi di Cimahi.

Ketua LMP Kota Cimahi, Dieky Surachman

"Alasan dibebas tugaskan Pj Wali Kota Cimahi karena inflasi, terutama kenaikan harga beras dan Cimahi dikelilingi daerah penghasil cabai. Sementara selama ini warga kota Cimahi baik-baik saja, dan karena Kota Cimahi itu menjadi sekitaran wilayah Bandung Raya, sepertinya permasalahan yang sama pun pasti dirasakan di semua Bandung Raya seperti hal nya permasalahan sampah di TPA Sarimukti, tapi kenapa hanya Kota Cimahi yang seolah-olah diberi sanksi," jelas Dieky Surachman.


Sebagai bagian dari masyarakat Kota Cimahi, Dieky mengungkapkan rasa kecewa atas pernyataan Mendagri, karena selama kepemimpinan Pak Dikdik tidak ada permasalahan yang berarti, hampir semua baik-baik saja, manusiawi tidak ada yang sempurna, apabila berdasar evaluasi Pj tidak layak menjabat Pj lagi, cukup dengan melantik yang baru tanpa harus disampaikan di forum yang kurang tepat dan akhirnya menjadi konsumsi publik. 

Sekretaris Herry Sutarto, Bendahara Sarman Situmorang  dan beberapa pengurus lainnya

"Apabila memang permasalahannya adalah inflasi, baiknya diadakan birokrasi, di internal dululah, bapak dan anak, bicarakan dan diberikan kesempatan agar bisa mengatasi inflasi tersebut, terlebih penilaian tentang Kota Cimahi dari Kemendagri tadi disampaikan oleh Ketua DPRD tadi ada kemajuan baik di bulan Juni kemarin" ujar Dieky.


Kekecewaan yang samapun diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, keterkaitan alasan pembebas tugasan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan karena inflasi tinggi. Sementara, akhir masa jabatan Dikdik akan berakhir pada 22 Oktober 2023.


Menyikapi kekecewaan ini, penting bagi semua pihak terkait untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.


"Pergantian kepala daerah menjelang masa jabatan berakhir dapat mempengaruhi kelanjutan implementasi program-program yang telah dirancang dan dapat mengganggu kontinuitas pemerintahan," ujarnya.


Inflasi tinggi dapat menjadi masalah serius dalam perekonomian suatu daerah.


"Keputusan pergantian Pj Wali Kota ketika kondisi inflasi sedang tinggi dapat memunculkan kekhawatiran terkait pengelolaan perekonomian daerah," ucap Kang Azul sapaan akrabnya.


Keputusan pemerintah seringkali menjadi perhatian masyarakat. Penting untuk bisa memahami dengan lebih baik keputusan yang diambil serta bagaimana keputusan tersebut berdampak pada masyarakat dan pemerintahan.


"Setiap keputusan yang melibatkan pejabat publik dapat menimbulkan reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan kegaduhan dan perdebatan," ucapnya.


Kang Azul menegaskan, penting untuk diingat bahwa posisi Penjabat (Pj) Wali Kota bukanlah jabatan politik, melainkan tugas penugasan kepada pegawai negeri sipil (ASN) untuk menjalankan kewenangan kepala daerah.


"Keputusan Mendagri tersebut seharusnya dipandang dari perspektif pelaksanaan tugas seorang ASN, berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," ucapnya.


Meskipun demikian, Achmad Zulkarnain menjelaskan reaksi masyarakat memang akan bervariasi tergantung pada kepentingan dan pandangan politik mereka.


"Hal ini merupakan keadaan yang wajar dalam ruang demokrasi, di mana masyarakat memiliki hak untuk menyatakan pendapat," pungkasnya. (Bd20)


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Diskusi Ringan, LMP Cimahi Silahturahmi ke Ketua DPRD Kota Cimahi"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink