Post ADS 1

UMK Cimahi Sebesar 15 Persen Suatu Perubahan

UMK Cimahi Sebesar 15 Persen Suatu Perubahan / Foto: Istimewa

Kabaran Cimahi, - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cimahi sebesar 15 persen merupakan suatu perubahan yang signifikan.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Cimahi, dari Rp 3.514.092,25 menjadi Rp 4.041.207 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 527.115 bisa memiliki dampak pada kesejahteraan pekerja.

Penghitungan berdasarkan kerjasama dengan serikat pekerja dan buruh memperlihatkan upaya untuk mempertimbangkan kebutuhan pekerja.

"Kenaikan UMK sebesar 15 persen dapat memiliki dampak signifikan terhadap pekerja dan industri di Cimahi," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Formulasi penghitungan UMK yang memperhitungkan nilai inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dan disparitas upah antara kota-kota di Jawa Barat, bersama dengan ketentuan dari Perda Nomor 8 Tahun 2015, memberikan landasan yang komprehensif untuk kenaikan tersebut.

"Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif pada kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Cimahi," kata Febie.

Namun nantinya besaran UMK tahun depan itu akan diputuskan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, "Diharapkan kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pekerja dan pemangku kepentingan lainnya di Kota Cimahi," ujar Febie. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "UMK Cimahi Sebesar 15 Persen Suatu Perubahan"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink