Ganjar Pranowo Berniat Ikut Ajukan PHPU ke MK


Ganjar Pranowo Berniat Ikut Ajukan PHPU ke MK

Kabaran Jakarta, - Ganjar Pranowo, calon Presiden RI, menyatakan niatnya untuk ikut mengajukan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insya Allah," kata Ganjar usai acara buka puasa di Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2024).

Mengenai waktu, ia menyebutkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan MK yang dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemilihan Umum.

"Iya sesuai jadwal MK. Kita ikuti saja. Profesor Pak Mahfud mungkin yang paling berpengalaman di sana," ujarnya.

Ia juga menyatakan menunggu hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rencananya akan dirilis pada Rabu malam.

“Kita tunggu saja. Kita sudah siap dari awal. Semua calon sudah siap dari awal. Ini hanya proses biasa. Semua ada awal. Semua ada akhir. Jadi, kita mulai dan selesaikan sesuai dengan waktu dan jadwal yang ditentukan oleh undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis menyatakan siap mengajukan perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami dari pasangan calon nomor urut 3 pasti akan ke MK. Kami siap dengan permohonan, bukti-bukti, saksi pasangan, dan ahli yang kami ajukan,” kata Todung.

Dia menyebutkan, tim mereka telah menyiapkan 30 orang saksi untuk memberikan kesaksian selama persidangan, dan 10 orang di antaranya merupakan ahli.

Pilpres 2024 melibatkan tiga pasangan: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai paslon nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilu, penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan anggota DPR dan DPD RI terpilih. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Ganjar Pranowo Berniat Ikut Ajukan PHPU ke MK"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1