Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Rancangan Raperwal Kota Cimahi
Kabaran Jabar, - Rapat Pengharmonisasian Rancangan 4 (empat) Raperwal Kota Cimahi merupakan tindak lanjut dari Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rabu, (20/3/2024).
Tujuan rapat ini adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyesuaikan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga peraturan yang disahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Rapat ini membahas empat Raperda yaitu:
1. Raperwal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kota Cimahi;
2. Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
3. Raperwal tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per-Triwulan Tahun Anggaran 2024; dan
4. Raperwal tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan.
Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya memerintahkan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan stafnya untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Cimahi mengadakan pertemuan daring melalui Aplikasi Zoom dengan Kepala Bagian Hukum Kota Cimahi, Kepala BPKAD Kota Cimahi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
Adapun Raperwal yang dibahas adalah sebagai berikut:
1. Raperwal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kota Cimahi, yang mengacu pada ketentuan Pasal 58 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, dengan catatan agar penyusunannya dipisahkan untuk memudahkan pemahaman masyarakat.
3. Raperwal tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per-Triwulan Tahun Anggaran 2024, bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian finansial.
4. Raperwal tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal ini adalah hasil dari upaya penyederhanaan retribusi untuk merasionalkan jumlahnya, sehingga retribusi dikelompokkan menjadi tiga jenis:
1. Retribusi Jasa Umum
2. Retribusi Jasa Usaha, dan
3. Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan wewenang langsung kepada peraturan daerah untuk membentuk peraturan pelaksananya. Kewajiban Pemerintah Daerah diatur dalam Pasal 11, yang meliputi:
a. Memberikan layanan dan fasilitas, serta menjamin terpenuhinya pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
b. Memastikan tersedianya dana untuk penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun.
Perancang perundang-undangan akan menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap kedua Raperda ini secara detail.
Rapat Harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat, dengan tujuan memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam memfasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah menuju arah yang lebih baik. (red/Adb) *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Rancangan Raperwal Kota Cimahi"