Sambut Ramadhan 1445 H: Prioritaskan Sikap Saling Menghormati


Sambut Ramadhan 1445 H: Prioritaskan Sikap Saling Menghormati / Pentingnya dialog untuk saling memahami dan berbagi informasi terkait argumen masing-masing dalam memulai ibadah puasa.

Kabaran Jabar, - Kementerian Agama menyarankan agar masyarakat memprioritaskan sikap saling menghormati terhadap perbedaan dalam awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M.

Pentingnya dialog untuk saling memahami dan berbagi informasi terkait argumen masing-masing dalam memulai ibadah puasa.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyampaikan pesan ini terkait perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M di Indonesia.

"Mayoritas umat Islam akan memulai puasa pada 11 dan/atau 12 Maret, sementara ada juga yang telah memulai pada 7 Maret atau akan memulai pada 10 Maret," sebut Anna di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama RI Kemenag, Jumat (8/3/2024).

Anna menekankan pentingnya menjaga ruang dialog dalam semangat saling menghormati.

Menurutnya, dengan kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk di bidang astronomi, penentuan awal bulan Hijriyah tidak hanya didasarkan pada keyakinan spiritual, tetapi juga dapat didekati secara empiris melalui hisab dan/atau rukyatul hilal, yang memiliki dasar ilmiah.

"Kementerian Agama terus membuka peluang untuk dialog dan diskusi mengenai penentuan awal Ramadan, dengan harapan akan terjadi pertukaran informasi dan pemahaman yang lebih baik terkait pilihan dalam memulai puasa Ramadan," sambungnya.

Muhammadiyah menetapkan Ramadan pada 11 Maret berdasarkan argumentasi hisab "wujudul hilal", sementara pemerintah menggunakan pendekatan hisab sebagai informasi awal dan rukyatul hilal sebagai konfirmasi.

"Mengenai argumentasi awal Ramadan pada 7 Maret atau 10 Maret, dengan harapan agar dapat melakukan diskusi guna saling memahami lebih lanjut," sebut Anna.

Anna menekankan pentingnya umat Islam menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan dalam mengisi syiar Ramadan.

"Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 dB," ujarnya.

Edaran tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an.

"Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam," tandasnya. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Sambut Ramadhan 1445 H: Prioritaskan Sikap Saling Menghormati"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1