Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Keras Bali Tanpa Cukai Dimusnakan

Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Keras Bali Tanpa Cukai Dimusnakan
Jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras Bali tanpa cukai yang beredar ilegal di Kota Cimahi dimusnahkan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Bandung di Taman Plaza Rakyat Cimahi pada Senin, 29 April 2024.


Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Keras Bali Tanpa Cukai Dimusnakan

Kabaran Cimahi, - Jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras Bali tanpa cukai yang beredar ilegal di Kota Cimahi dimusnahkan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Bandung di Taman Plaza Rakyat Cimahi pada Senin, 29 April 2024.

Barang ilegal tersebut disita dari penjual convenience store dan distributor online selama bulan Oktober, November, dan Desember 2023.

Rinciannya, rokok ilegal yang disita atau dikenal dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) berjumlah 1.323.940 batang dengan nilai eceran Rp1.661.544.700.

Selain itu, disita pula minuman beralkohol mengandung etil alkohol seperti Miras Bali sebanyak 91 liter dengan nilai Rp4.572.500.

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol kali ini hanya sebagian kecil dari barang sitaan.

Mayoritas dibawa ke Tempat Pembuangan Sampah Santiong dan Cibeber di Kota Cimahi untuk memastikan semuanya dimusnahkan dan tidak bisa diperdagangkan lagi.

“Pemusnahan ini hanya bersifat simbolis dan parsial. Sisanya kita bawa ke tempat pembuangan sampah untuk dipastikan hancur total dan tidak bisa dimanfaatkan lagi,” kata Dicky.

Pemusnahan dan pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol akan terus konsisten dilakukan Pemerintah Kota Cimahi untuk menjaga potensi kebocoran penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Apalagi 40 persen alokasi cukai digunakan untuk kesehatan, 10 persen untuk keamanan, dan sisanya masuk ke kas negara. Potensi kerugian negara dari jumlah rokok ilegal dan minuman keras Bali yang dimusnahkan mencapai Rp893.031.860, dengan rincian potensi kerugian rokok ilegal sebesar Rp885.715.860 dan minuman keras Bali sebesar Rp7.316.000.

“Hal ini kami lakukan untuk menjaga penerimaan negara dari cukai. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara dari barang bukti rokok ilegal mencapai Rp885.715.860. Sedangkan untuk minuman keras Bali, potensi kerugian negara mencapai Rp7.316.000. ,” jelas Dicky.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol juga tidak menjamin standar kesehatan bagi konsumen tanpa tanggung jawab yang jelas.

Namun, hanya segelintir orang yang merasakan manfaatnya. Ia juga memperingatkan para pedagang untuk tidak menjual barang ilegal atau tidak kena pajak.

Selain pemantauan langsung oleh aparat, ia berharap masyarakat juga melaporkan temuan apa pun di lapangan.

“Untuk sanksinya kami mengandalkan peraturan daerah, dan peraturan lain yang mengedarkan barang ilegal,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso menyatakan pemusnahan jutaan batang rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan perdagangan, sekaligus menjaga pendapatan negara.

“Barang ilegal yang kami sita dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Budi. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Keras Bali Tanpa Cukai Dimusnakan"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1