Nadiem Makarim Lebih Mirip Seorang Penjual Pakaian Seragam Sekolah

Nadiem Makarim Lebih Mirip Seorang Penjual Pakaian Seragam Sekolah
Nadiem Makarim Lebih Mirip Seorang Penjual Pakaian Seragam Sekolah

Kabaran Jakarta, - Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai aturan pemakaian seragam sekolah mendapat kritik.

Dia dianggap lebih cocok sebagai penjual bahan seragam sekolah daripada seorang menteri.

Direktur Program Institut Jakarta, Agung Nugroho mengkritik Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Menurutnya, Nadiem seharusnya lebih berfokus pada perbaikan sistem pendidikan daripada sibuk mengurus perombakan seragam sekolah bagi peserta didik.

"Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 menunjukkan bahwa Nadiem Makarim tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang pendidikan, melainkan lebih mirip seorang penjual bahan pakaian seragam sekolah," kata Agung dalam keterangannya, pada Minggu (14/4/2024).

Agung mengajukan pertanyaan tentang alasan Nadiem Makarim dalam merombak seragam sekolah untuk mengajarkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Menurutnya, tindakan ini juga mencakup upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam mengatur seragam agar sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

"Padahal, mengajarkan nasionalisme dan kedisiplinan tidak tergantung pada tampilan atau desain seragam sekolah. Lebih penting adalah nilai-nilai dan contoh yang diberikan, yang dapat menjadi teladan bagi anak-anak kita," ujarnya.

Agung menuduh bahwa Nadiem menggunakan nasionalisme sebagai dalih untuk menerapkan kebijakan perombakan seragam sekolah.

Menurutnya, Nadiem perlu lebih memahami makna positif dari nasionalisme.

"Dalam pemikiran Soekarno, nasionalisme harus membangun keyakinan pada kemampuan individu dan memperkuat ikatan solidaritas. Mendikbud menggunakan nasionalisme sebagai alasan, padahal kebijakan seragam sekolah yang dikeluarkan justru mencerminkan praktik yang mirip dengan negara fasis," ungkapnya.

Agung menekankan bahwa masih ada banyak tantangan dalam sistem pendidikan yang belum teratasi, seperti akses yang terbatas ke pendidikan, ketimpangan dalam pendidikan, kurangnya kualitas guru dan tenaga pendidik.

Selain itu, dia juga menyebutkan masalah seperti kurikulum yang tidak relevan, fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang kurang memadai, kesenjangan digital, serta kualitas evaluasi dan ujian.

"Mendikbud tidak memfokuskan perhatiannya pada penyempurnaan sistem pendidikan, melainkan terlihat sibuk seperti seorang penjual bahan seragam sekolah," ucapnya.

Dia menekankan bahwa pendidikan berkualitas sangat penting untuk kemajuan suatu bangsa. Baginya, pendidikan tidak hanya berperan sebagai alat perubahan bagi generasi muda yang akan mewarisi tanggung jawab suatu bangsa, tetapi juga harus menjadi alat untuk menciptakan transformasi yang konkret.

"Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan populasi sekitar 275,36 juta jiwa, mengatur sistem pendidikan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan di Indonesia terdiri dari tiga jalur utama, yakni formal, nonformal, dan informal," pungkasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan regulasi baru mengenai seragam sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah diterbitkan.

Dalam peraturan ini, peserta didik diperbolehkan mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuannya adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, dan memupuk semangat persatuan di antara peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang dapat digunakan oleh siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan ini telah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan secara penuh pada tahun ini.

1. Seragam Nasional:
   - Bagi siswa SD dan SD Luar Biasa: Mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
   - Bagi siswa SMP dan SMP Luar Biasa: Mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
   - Bagi siswa SMA, SMA Luar Biasa, SMK, dan SMK Luar Biasa: Mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
   - Model seragam nasional dapat mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak sekolah.

2. Seragam Pramuka:
   - Model dan warna seragam pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah:
   - Penetapan model dan warna seragam khas sekolah dilakukan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat:
   - Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah:

- Seragam nasional: Dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis serta saat pelaksanaan upacara bendera.
- Seragam pramuka dan khas sekolah: Dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian adat: Digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah

Menurut ayat (1) pasal 11, penggunaan seragam nasional pada hari upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berikut:
- Topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
- Bagian depan topi dilengkapi dengan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah diharapkan untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat atau golongan, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Nadiem Makarim Lebih Mirip Seorang Penjual Pakaian Seragam Sekolah"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1