Post ADS 1

Bapenda: Beberapa Jenis Pajak Akan Mendapatkan Penghapusan Denda

Bapenda: Beberapa Jenis Pajak Akan Mendapatkan Penghapusan Denda
Bapenda: Beberapa Jenis Pajak Akan Mendapatkan Penghapusan Denda

Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2024.


Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menyatakan bahwa beberapa jenis pajak akan mendapatkan penghapusan denda tersebut.


"Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah," ujar Erwan di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2024).


Erwan menjelaskan, sesuai regulasi tersebut, penghapusan denda pajak masa 1994 hingga 2023 berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


"Bagi PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023, dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung tersebut," jelasnya.


Selain PBB-P2, Erwan menambahkan bahwa penghapusan denda pajak juga berlaku untuk masa Januari 2024 hingga Desember 2024 untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu.


"Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan di antaranya pajak makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah," lanjutnya.


Erwan menyatakan bahwa penghapusan denda pajak ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian daerah.


"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," ujarnya.


Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak akan diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.


"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Perbup," katanya.


Sesuai Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024, batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024. Jika WP melakukan pembayaran setelah batas waktu tersebut, penghapusan denda tidak berlaku. Oleh karena itu, Erwan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran agar mendapatkan insentif pajak.


"Segera bayar pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup tersebut. Pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat," tutupnya. (Bd20)


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Bapenda: Beberapa Jenis Pajak Akan Mendapatkan Penghapusan Denda"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink