Pelanggaran Pemilu 2024, JBN Purwakarta Minta Data untuk Dilakukan Kajian

Pelanggaran Pemilu 2024, JBN Purwakarta Minta Data untuk Dilakukan Kajian
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Indonesia, terutama di Kabupaten Purwakarta.

Pelanggaran Pemilu 2024, JBN Purwakarta Minta Data untuk Dilakukan Kajian

Kabaran Purwakarta, - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Indonesia, terutama di Kabupaten Purwakarta.

Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta untuk memastikan penyelenggaraan negara yang baik, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Purwakarta dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Tim Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang efektif dan akurat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan teknologi informasi yang semakin berkembang untuk meningkatkan informasi dengan lebih cepat dan menyeluruh.

Ketua JBN Purwakarta, Deni Ramdani menyatakan bahwa pentingnya memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat agar dapat memberikan manfaat dalam proses kerja pengawasan.

"Pentingnya transparansi dalam penanganan pelanggaran pemilu, seperti yang terjadi pada Pileg dan Pilpres sebelumnya," ucapnya.

Deni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Bawaslu Purwakarta pada 25 April 2024, meminta data mengenai hasil akhir penanganan pelanggaran pemilu 2024.

"Hingga saat ini belum ada jawaban dari Bawaslu Purwakarta," ucap Deni.

Dia berharap agar Bawaslu Purwakarta segera menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil putusan akhir penanganan pelanggaran pileg dan pilpres 2024.

"Hal ini bertujuan agar publik dan masyarakat umum lainnya mengetahui bahwa Bawaslu telah menyelesaikan penanganan pelanggaran tersebut," tandasnya.

Divisi Hukum dan Acara DPC JBN Kabupaten Purwakarta, Kiki Rizkiana SH menjelaskan mengenai kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan provinsi untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik, termasuk program dan jadwal yang berkaitan dengan pemilu dan hasil penanganan pelanggaran.

"Kami telah mengajukan permintaan informasi sesuai prosedur yang ada, namun belum mendapat respons yang memadai dari Bawaslu," kata Kiki.

Kiki menekankan bahwa permintaan data tersebut dilakukan karena adanya indikasi bahwa temuan dan laporan yang diterima Bawaslu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, JBN Purwakarta meminta data tersebut untuk dilakukan kajian lebih lanjut," tegasnya. *

Editor: Mas Bons

Cek Official Xiaomi Redmi Note 13 (8GB/128GB) | (8GB/256GB) | Layar 120 Hz FHD+ AMOLED Tiga kamera 108 MP Prosesor Snapdragon 685.

Dapatkan di Shopee sekarang!

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Pemilu 2024, JBN Purwakarta Minta Data untuk Dilakukan Kajian"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1