Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Yusuf Mansur Angkat Bicara setelah Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK

Yusuf Mansur Angkat Bicara setelah Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK
Yusuf Mansur Angkat Bicara setelah Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK

Kabaran Jabar, - Pemilik PT Paytren Aset Manajemen (PAM), Yusuf Mansur, akhirnya memberikan tanggapan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PAM.


Yusuf Mansur menyatakan bahwa seluruh dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.


"Tidak ada uang nasabah yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Semua sudah dikembalikan," kata Yusuf Mansur, Kamis (16/5/2024), seperti dikutip dari Antara.


Pencabutan izin usaha oleh OJK terhadap Paytren dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.


Yusuf Mansur juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menjual kepemilikan sahamnya di Paytren selama lebih dari tiga tahun, namun tidak berhasil.


Dia menganggap perjalanan Paytren sebagai sebuah pencapaian tersendiri, terutama saat direksi berhasil membawa perusahaan melewati masa pandemi Covid-19 tanpa masalah besar.


"Perjalanan PAM adalah prestasi. Kami bertahan, tidak terlibat dalam pencucian uang, dan semua uang nasabah sudah dikembalikan. Itu hal yang membahagiakan bagi saya," ujarnya.


Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK yang telah membantu dan memberikan kesempatan baginya untuk menjalankan inovasi bisnis.


"Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, dan mengajarkan banyak hal baik. Semoga terus bisa memberikan dukungan untuk ide-ide dan gerakan lain di masa depan," tambahnya.


OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen


OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024, setelah menemukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal.



Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.


"Pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024). 


Akibat pencabutan izin tersebut, PT Paytren Aset Manajemen diwajibkan memenuhi beberapa kewajiban dan larangan, di antaranya:

- Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

- Diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

- Diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

- Diwajibkan membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

- Dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk pembubaran perusahaan.


Alasan Pencabutan Izin Usaha oleh OJK


Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan OJK untuk mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen adalah:

- Kantor tidak ditemukan.

- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi.

- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

- Tidak memiliki Komisaris Independen.

- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022. *


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Yusuf Mansur Angkat Bicara setelah Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink