Berikut 8 Poin Kejanggalan Terkait Penutupan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur oleh OJK |
Kabaran Jabar, - PT Paytren Aset Manajemen (PAM), perusahaan yang dimiliki oleh Yusuf Mansur dan fokus pada investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024 setelah ditemukan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pasar modal syariah.
OJK mencatat 8 pelanggaran termasuk ketidakadaan kantor fisik, kekurangan personel, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait manajemen investasi.
Meskipun Yusuf Mansur berencana untuk menjual sahamnya pada 2022, belum ada kejelasan mengenai investor yang membelinya.
Meskipun demikian, data dari OJK masih menunjukkan Yusuf Mansur sebagai pemegang mayoritas saham PAM dengan 95%, sementara Deddi Nordiawan memiliki 6% saham. Yusuf Mansur juga masih terdaftar sebagai Komisaris Utama PAM. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Berikut 8 Poin Kejanggalan Terkait Penutupan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur oleh OJK"