DPRD Apresiasi Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Atas Peluncuran Aplikasi Sistem Penerangan Hukum Terpadu |
Kabaran Jabar, - Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. Achmad Zulkarnaen M.T, bersama dengan pimpinan dan jajarannya, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Cimahi atas peluncuran aplikasi Sistem Penerangan Hukum Terpadu (SIPENDU). Penghargaan ini disampaikan melalui laman Instagram resmi DPRD Kota Cimahi.
Layanan SIPENDU dirancang untuk membuka ruang informasi dan pengaduan bagi masyarakat Kota Cimahi. "Semoga dengan layanan SIPENDU, penerangan hukum dapat diakses kapan dan di mana saja oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, para stakeholder, dan lainnya di wilayah Kota Cimahi," terang Achmad pada 1 Mei 2024.
Achmad berharap, aplikasi SIPENDU dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan mencegah masyarakat dari tindakan melawan hukum. Ia mengajak masyarakat untuk lebih mengenali hukum dan menjauhi perbuatan melanggar hukum.
Selama ini, banyak masyarakat yang kurang memahami produk hukum dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Meskipun sebagian ada yang mengetahui, namun seringkali lalai dalam penerapannya. Sebagai contoh, banyak kendaraan yang terkena tilang karena pengabaian aturan hukum yang berlaku.
Aplikasi SIPENDU dirancang untuk membantu penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu, aplikasi ini juga dipersembahkan untuk layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum yang dapat diakses secara digital, terpadu, dan terintegrasi kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Aplikasi ini juga memuat informasi mengenai tahapan proses dan perkembangan layanan yang sedang diberikan, sehingga mempermudah akses dan transparansi bagi masyarakat. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "DPRD Apresiasi Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Atas Peluncuran Aplikasi Sistem Penerangan Hukum Terpadu"