Kepala BKPSDM: PNS yang Ikut Pilkada 2024 Wajib Mundur dari Jabatan |
Kabaran Jabar, - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamarrudin Makalepu, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Kepala Desa harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ungkapnya, (25/4/2024).
Proses tahapan Pilkada 2024 di Kotim terus berjalan, dengan sejumlah partai politik telah menjaring bakal calon kepala daerah.
Beberapa PNS yang diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah antara lain Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman, Camat Parenggean Siyono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Machmoer.
"Mereka wajib mengundurkan diri sebagai PNS setelah menerima rekomendasi partai untuk maju sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati pada Pilkada 2024," pesannya. (Dew)
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Kepala BKPSDM: PNS yang Ikut Pilkada 2024 Wajib Mundur dari Jabatan"