Post ADS 1

Kepala BKPSDM: PNS yang Ikut Pilkada 2024 Wajib Mundur dari Jabatan

Kepala BKPSDM: PNS yang Ikut Pilkada 2024 Wajib Mundur dari Jabatan
Kepala BKPSDM: PNS yang Ikut Pilkada 2024 Wajib Mundur dari Jabatan

Kabaran Jabar, - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamarrudin Makalepu, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Kepala Desa harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ungkapnya, (25/4/2024).

Proses tahapan Pilkada 2024 di Kotim terus berjalan, dengan sejumlah partai politik telah menjaring bakal calon kepala daerah.

Beberapa PNS yang diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah antara lain Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman, Camat Parenggean Siyono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Machmoer.

"Mereka wajib mengundurkan diri sebagai PNS setelah menerima rekomendasi partai untuk maju sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati pada Pilkada 2024," pesannya. (Dew)

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Kepala BKPSDM: PNS yang Ikut Pilkada 2024 Wajib Mundur dari Jabatan"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink