Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih |
Kabaran Jabar, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Arsan Latif, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka.
Arsan, yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Itjen Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada awal Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa Arsan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek bangun guna serah (BOT) Pasar Sindang Kasih.
"Arsan diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka dengan memasukkan persyaratan yang menguntungkan PT PGA dalam proses lelang, sehingga perusahaan memenangkan proyek tersebut," ujarnya.
"Arsan juga diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan peraturan tersebut," tambahnya.
Selain itu, Arsan meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan pasar tersebut.
Arsan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terkait tindak pidana korupsi. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih"