Bawaslu Larang Perubahan Jabatan di Cimahi 2024 Logo Bawaslu RI |
Kabaran Jabar, - Bawaslu Larang Perubahan Jabatan di Cimahi 2024. Pemerintah Kota Cimahi dilarang mengubah posisi pejabat atau melakukan rotasi, mutasi, dan promosi menjelang Pemilihan Walikota 2024, atas perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, terutama dengan potensi keterlibatan Sekda Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai wali kota.
Surat larangan tersebut, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan nomor SK 317/PM.02.00/K.JB-23/04/2024, menegaskan bahwa perpindahan pejabat hanya diizinkan dengan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
″Langkah ini sebagai antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan,″ kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Selasa (11/6/2024).
″Pj. Wali Kota Cimahi untuk tidak melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri,″ pesan Bawaslu.
″Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran pemilu, seperti mobilisasi ASN dan netralitas pejabat publik,″ tambahya.
Meskipun belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN selama pemilu sebelumnya, Bawaslu tetap melakukan pemetaan kerawanan terkait Pilkada Kota Cimahi 2024, termasuk potensi pelanggaran di lingkungan ASN.
″ASN di Kota Cimahi diingatkan untuk menjaga netralitasnya selama Pilkada 2024, tanpa terlibat dalam politik praktis,″ tegasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menegaskan pentingnya netralitas bagi para ASN di Kota Cimahi, terutama dalam konteks Pilkada yang sedang berlangsung.
Menurutnya, netralitas ASN sangat penting untuk kepentingan Kota Cimahi, dan harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Pilkada. *
Editor: Mas Bons
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Posting Komentar untuk "Bawaslu Larang Perubahan Jabatan di Cimahi 2024"