Ditentukan Sepihak, Warga Baros Menolak Ganti Rugi Lahan Fly Over |
Ditentukan Sepihak, Warga Baros Menolak Ganti Rugi Lahan Fly Over
Kabaran Jabar, - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sedang membangun sebuah Fly Over di Kelurahan Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung perjalanan Kereta Api Feeder Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan kereta Feeder KCJB serta mengurangi kemacetan di jalan raya.
Namun, dalam proses pembangunan Fly Over tersebut, pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk proyek tersebut mengeluh bahwa harga yang ditetapkan untuk pembebasan 14 bidang tanah dinilai mereka sebagai keputusan unilateral karena belum ada musyawarah mengenai harga ganti rugi.
Salah satu warga dari RW 03 di Kelurahan Baros yang merupakan pemilik lahan yang terkena pembebasan, menyatakan bahwa sebelumnya telah ada sosialisasi oleh pemerintah yang dihadiri oleh warga pemilik lahan, aparat Polres, Kodim, Lurah, dan Camat terkait rencana pembangunan fly over tersebut.
"Pada akhir tahun 2023, kami diundang oleh pemerintah untuk membahas masalah ganti rugi atas lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan fly over. Kami, yang merupakan pemilik 14 bidang tanah, diundang untuk hadir. Namun, pada pertemuan berikutnya, lokasinya dipindahkan ke Hotel Valore di Jalan Baros dengan alasan bahwa lokasi di Kelurahan terlalu terbuka," ungkapnya saat mengikuti acara Live On The Spo Talkshow di Radio Limawaktu yang diselenggarakan di Café Bambu, Jalan Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, pada Minggu (30/6/2024).
Menurutnya, dalam pertemuan antara pihak berwenang dan warga tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres dan Kodim 0609 Cimahi, serta Lurah Baros dan Camat Cimahi Tengah.
Namun, warga merasa heran karena dalam kegiatan musyawarah tersebut semua aparat keamanan hadir secara lengkap.
“Setelah pertemuan pertama, diadakan pertemuan lanjutan untuk mencapai kesepakatan mengenai harga ganti rugi, namun pada pertemuan kedua itu tidak ada kesepakatan yang dicapai. Pihak berwenang sudah menetapkan harga secara sepihak. Kami mempertanyakan siapa yang menunjuk Tim Appraisal ini,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi, ternyata penetapan harga ganti rugi untuk 14 bidang tanah itu dianggap tidak masuk akal.
Jarak tanahnya ke Jalan Bapa Ampi hanya 8 meter, sementara tanah yang berdampingan dengan miliknya dihargai dua kali lipat.
"Tetangga saya diberi harga Rp7 juta per meter persegi untuk tanahnya, sedangkan tanah milik saya hanya dihargai Rp3,5 juta saja. Hal yang tidak masuk akal adalah jalan menuju rumah yang bisa dilalui mobil roda 4 dihargai lebih dari Rp6 juta. Sementara tanah saya yang memiliki bangunan di atasnya hanya dihargai Rp3,5 juta. Tanah yang akan dibebaskan ini adalah milik pribadi, yang membuat saya heran mengapa penilaiannya berbeda-beda. Saat kami membeli lahan ini, harga yang berlaku adalah harga pasar, tetapi ketika pemerintah ingin membeli rumah kami, harga yang ditetapkan mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), ini tidak adil. Baru-baru ini, ada transaksi pembelian lahan di wilayah kami dengan harga sampai Rp15 juta per meter persegi," jelas seorang pensiunan TNI Angkatan Udara.
Dia mengatakan bahwa warga tidak berniat untuk menjual tanah mereka, namun tiba-tiba pemerintah datang membutuhkan lahan warga dengan menawarkan harga yang dianggap tidak masuk akal.
Terkait dengan masalah ini, warga meminta Pemerintah Kota Cimahi untuk menunjukkan empati dengan memberikan perlindungan kepada mereka, mengingat bahwa setiap tahun mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai warga Kota Cimahi.
“Kami telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun, tetapi ketika kami menghadapi masalah seperti ini, kami meminta agar Pemkot Cimahi melindungi warganya,” katanya.
Dia mencatat bahwa ada bangunan warga yang berdiri di atas lahan milik PT. KAI, dengan kualitas bangunan yang kurang baik yang hanya ditaksir seharga Rp4 juta, namun mereka diberikan ganti rugi sebesar Rp27 juta.
“Bahkan ada kasus lain di mana pemilik bangunan liar di atas tanah milik PT. KAI dengan luas sekitar 50 meter persegi diberi ganti rugi sebesar Rp213 juta. Ada juga yang menerima ganti rugi sebesar Rp133 juta,” katanya.
Sementara itu, Heri, seorang warga lainnya, mengatakan bahwa saat pertemuan di Valore Hotel, dijelaskan bahwa pertemuan antara pihak berwenang dan pemilik lahan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kenyataannya, hanya dua kali pertemuan yang dilakukan.
"Pada pertemuan pertama, pihak berwenang menyatakan akan melakukan musyawarah mengenai harga ganti rugi lahan. Namun pada saat itu juga, pihak berwenang mengumumkan bahwa mereka sudah menghitung kalkulasi harga ganti rugi. Warga diminta untuk mempertimbangkan kembali besaran harga ganti rugi yang ditawarkan. Namun, mayoritas warga menolak harga ganti rugi tersebut," ujarnya.
Heri melanjutkan bahwa dalam pertemuan kedua, tanpa banyak perbincangan, pihak berwenang langsung memisahkan bidang-bidang lahan milik warga dan menyodorkan kertas untuk ditandatangani, dengan menyatakan kepada warga untuk menunjukkan persetujuan atau ketidaksetujuan mereka.
“Namun ketika masalah ini dibawa ke pengadilan, tandatangan terkait harga lahan ini dijadikan alasan untuk menolak pembangunan fly over. Padahal kami bukan menolak pembangunan fly over, tetapi kami menolak harga lahan yang belum sesuai untuk pembangunan fly over. Kami juga tidak diberikan salinan data yang telah kami tandatangani tersebut,” tambahnya.
Pada acara talkshow interaktif tersebut, Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar dan Lurah Baros Ane tidak dapat hadir meskipun sudah diundang secara resmi dengan undangan tertulis.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima, Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar menyatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri acara tersebut karena memiliki kegiatan lain.
“Kami belum mendapatkan informasi yang detail terkait pembangunan fly over tersebut, jadi mohon maaf kami tidak dapat memenuhi undangan teman-teman, karena kami juga belum diberitahu secara detail mengenai hal itu,” tulisnya dalam pesan WhatsApp tersebut. *
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Ditentukan Sepihak, Warga Baros Menolak Ganti Rugi Lahan Fly Over"