Post ADS 1

KPU Kota Cimahi Selesaikan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

KPU Kota Cimahi Selesaikan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan
KPU Kota Cimahi Selesaikan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

KPU Kota Cimahi Selesaikan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

Kabaran Jabar, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah menyelesaikan verifikasi administrasi syarat dukungan bagi calon perseorangan yang diajukan oleh bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi tahun 2024, Asep Nandang dan Caca Nardiman. Proses ini dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan, mulai dari 9 Juni hingga 13 Juni 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi telah diserahkan kepada pasangan calon tersebut di Kantor KPU Kota Cimahi.

“Hingga Kamis, 13 Juni 2024 pukul 23.59 WIB, masih banyak dokumen syarat dukungan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” ujar Anzhar pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa tim pasangan calon diberikan waktu lima hari, dari 16 hingga 20 Juni 2024, untuk melakukan perbaikan. Data yang tidak memenuhi syarat harus diinput ulang dua kali jumlah yang tidak memenuhi syarat.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, menambahkan bahwa hingga batas akhir verifikasi, dari 36.036 dukungan yang diinput ke Silon KPU, sebanyak 34.778 dukungan dikategorikan belum memenuhi syarat, dan 1.258 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dari 36.036 dukungan, 34.778 belum memenuhi syarat dan 1.258 tidak memenuhi syarat,” jelas Yosi.

Dia juga menambahkan bahwa verifikasi administrasi dilakukan oleh staf teknis KPU Kota Cimahi dengan melibatkan anggota PPK dan PPS, sehingga verifikasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Kepala Sub Bagian Teknis Sekretariat KPU Kota Cimahi, Wina, menyebutkan bahwa dalam verifikasi dokumen syarat dukungan yang diinput tim pasangan Asep Nandang, dokumen yang tidak memenuhi syarat termasuk KTP ganda, pendukung berstatus TNI dan Polri, serta pendukung dari luar daerah pemilihan.

“KTP ganda atau dari luar wilayah pemilihan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat,” kata Wina. *

Editor: Mas Bons

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Posting Komentar untuk "KPU Kota Cimahi Selesaikan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -