Polisi Ungkap Kasus Pencabulan dan Pembunuhan di Bekasi |
Kabaran Jabar, - Polisi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial D (61) diduga mencabuli korban berusia 9,5 tahun sebelum membunuh dan membungkusnya dalam karung di Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dua kali.
"Pertama, Jumat (31/5) pukul 20.00 WIB, pelaku membujuk korban untuk membuka pakaiannya. Kedua, Sabtu (1/6) pukul 08.00 WIB," ujar Firdaus kepada wartawan pada Senin (3/6/2024).
Awalnya, pelaku menyangkal telah mencabuli korban, namun hasil autopsi menunjukkan sebaliknya.
Firdaus menjelaskan, pelaku sering bermain dan berinteraksi dengan anak-anak di sekitar rumahnya. Kejadian tragis ini bermula saat korban bermain di dekat rumah pelaku dan mengikuti pelaku pulang.
"Korban sedang bermain di dekat rumah pelaku dengan beberapa anak lain. Saat pelaku pulang, korban mengikutinya hingga sampai di depan rumahnya," jelas Firdaus.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke rumahnya, memberikan apel, dan menyuruhnya menonton TV.
Korban menginap di rumah pelaku semalam, dan orang tua korban sempat mencari namun tidak ada respon dari rumah pelaku.
Firdaus menambahkan, pelaku beberapa kali memberikan uang kepada korban dengan jumlah bervariasi, namun kali terakhir korban tidak diberikan uang.
Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi masih mendalami motif pelaku. Pelaku D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dikenai Pasal 82 dan/atau Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Polisi Ungkap Kasus Pencabulan dan Pembunuhan di Bekasi"