Post ADS 1

Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi

Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi
Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi
Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi

Kabaran Jabar, - Rapat teknis Pendaftaran Peristiwa Kepedudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Disdukcapil Kota Cimahi. Sekitar 4.700 pasangan yang menikah di Kota Cimahi belum memiliki akta perkawinan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, DRA. Ipah Latipah dalam keterangan kepada media, bahwa pasangan yang dimaksud sudah menjalani upacara pernikahan, tetapi belum tercatat secara resmi di dinas yang dipimpinnya.

"Mereka sudah melakukan pemberkatan pernikahan di gereja. Namun, menurut ketentuan Disdukcapil, akta perkawinan harus diterbitkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri," terang Ipah, pada Rabu (3/7/2024).

Lebih jauh, Ipah menjelaskan bahwa meskipun pasangan telah menikah di hadapan pemuka agama mereka masing-masing, pernikahan tersebut tidak dianggap sah secara hukum kecuali mereka memiliki akta perkawinan.

Dia mengimbau agar masyarakat segera mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil untuk mendapatkan akta perkawinan.

"Jika tidak dilakukan, ini dapat menyulitkan dalam pengurusan administrasi lainnya karena negara menggunakan data yang tercatat secara resmi," tambahnya.

Ipah mengatakan bahwa banyaknya pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil Kota Cimahi disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat.

Meskipun pihaknya telah secara rutin memberikan imbauan kepada jemaat di gereja dan tempat peribadatan non-Muslim lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya sekarang melibatkan kembali masyarakat, khususnya kader di kelurahan serta pengurus gereja dan pura di Kota Cimahi, untuk melakukan pendataan langsung di lapangan.

"Karena pentingnya mengingatkan masyarakat secara berulang, kami sendiri yang bertanggung jawab untuk sering mengingatkan," katanya.
Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi
Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi

Melalui kegiatan di Aula Kantor Camat Cimahi Utara, petugas akan turun ke lapangan untuk mencatat dan mengingatkan warga yang belum mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil.

Ipah mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyambut kunjungan petugas dan mengikuti imbauan untuk segera mendaftarkan pernikahannya, yang juga dapat dilakukan mandiri melalui aplikasi "dilandacita".

"Ini adalah untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan kami. Oleh karena itu, kami berharap agar mereka segera mendaftarkan pernikahannya, agar tidak terlalu mendesak saat dibutuhkan nantinya," ungkapnya.

Ipah Latipah juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di negara.

"Dengan begitu, diharapkan proses pengurusan apa pun menjadi lebih mudah dan tidak merepotkan," katanya.

"Mekanisme ini perlu ditempuh agar memudahkan mengurus dokumen kependudukan baik KTP dan KK," pungkasnya.
Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi
Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi

Untuk mendaftarkan dan mengesahkan pernikahan di catatan sipil, berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

1. Surat pemberkatan dari tempat pernikahan (Gereja, Vihara, atau Pura).
2. Persiapkan dokumen asli dan salinannya.
3. Bukti legalisasi jika pendaftaran dilakukan lebih dari 60 hari setelah pernikahan.
4. Fotokopi KTP dari dua orang saksi (bukan orang tua mempelai).
5. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai.
6. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai.
7. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai.
8. Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani dengan materai Rp. 6.000 dan disaksikan oleh 2 orang saksi dengan stempel RT/RW setempat.
9. Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai.
10. Fotokopi surat baptis untuk mempelai yang beragama Kristen.
11. Lima lembar pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna.

Perlu dicatat bahwa pasangan non-Muslim akan mendapatkan akta nikah dari Disdukcapil, sementara pasangan Muslim akan mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). (Bd20)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Ipah Latipah: Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink