Talkshow "Fly Over Baros", Tayangan Batal di Gelar, Warga Kecewa |
Talkshow "Fly Over Baros", Tayangan Batal di Gelar, Warga Kecewa
Kabaran Jabar, - Saat akan mengadakan sesi wawancara di live streaming Lima Waktu pada Kamis 4 Juli 2024, akan diadakan klarifikasi mengenai proyek Fly Over Baros Kota Cimahi dari pihak-pihak terkait untuk menjelaskan keluhan warga RW 03 Kelurahan Baros, Cimahi Tengah.
Pihak-pihak seperti Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Camat Cimahi Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi diminta untuk menghadiri sesi klarifikasi ini.
Meski telah diagendakan pada Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 di sebuah Café di Ciawitali, Cimahi Utara, hanya Kepala BPN Kota Cimahi, Yoga Suwarna, dan Susi dari DJKA yang hadir. Namun, Kepala BPN Kota Cimahi dan Susi dari DJKA memutuskan untuk tidak melanjutkan wawancara karena warga terdampak proyek Fly Over berada di lokasi acara.
Menurut Karna, seorang penduduk RW 03 Kelurahan Baros, dia mengungkapkan kekecewaannya atas pembatalan wawancara tersebut karena mereka ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Warga penduduk RW 03 Kelurahan Baros, Karna. |
“Kami datang secara sukarela untuk menghadiri wawancara karena ingin mendengar penjelasan langsung dari pihak terkait. Namun, kami merasa kecewa karena wawancara tidak dimulai dan tiba-tiba dibatalkan. Kami tidak datang untuk bertengkar, melainkan hanya ingin mendengarkan penjelasan dari pihak terkait. Kami hadir hanya sebagai penonton,” jelasnya, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurutnya, dalam wawancara langsung tersebut hanya untuk bertukar informasi, karena menurutnya pertikaian seharusnya diselesaikan di pengadilan.
Meskipun masyarakat mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional, penduduk masih merasa tidak setuju dengan nilai kompensasi yang ditawarkan.
Yoga Suwarna, Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi. |
Ketika dikonfirmasi, Yoga Suwarna, Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi, mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek flyover Baros telah selesai secara administratif, karena semua tahapan yang diperlukan telah dilalui.
Yoga menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah tersebut terdapat empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pengadaan tanah, dan penyerahan hasil. Tahapan perencanaan dan kegiatan dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian yang membutuhkan tanah.
“Kami hanya menerima pelimpahan dari Kantor Wilayah Kantor Pertanahan Kota Cimahi untuk membuat Surat Keputusan dan membentuk Tim untuk melakukan pengukuran serta inventarisasi yang ada di atas tanah. Penentuan harga dilakukan oleh pihak independen yang ditunjuk untuk menilai nilai tanah dan bangunan. Saya di Kantor Pertanahan tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam hal ini karena tindakan semacam itu dapat mengakibatkan konsekuensi pidana,” papar Yoga.
Yoga melanjutkan dengan mengatakan bahwa warga yang tidak sepakat dengan penilaian harga yang ditetapkan oleh pihak appraisal diharapkan untuk menempuh jalur hukum. Masalah ini telah memasuki jalur hukum dengan adanya proses konsinyasi di pengadilan, di mana penentuan ganti rugi sudah dalam proses di pengadilan.
Menanggapi pembatalan wawancara, Yoga menjelaskan bahwa pihaknya memang hadir untuk melakukan wawancara, namun tidak bersedia untuk terlibat dalam konfrontasi dengan warga karena menurutnya masalah tersebut dianggap sudah selesai.
“Saya memiliki posisi yang jelas karena beberapa warga yang tidak puas dengan penilaian harga telah melaporkan saya ke Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukum mereka, dengan permohonan untuk mencopot saya dari jabatan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi. Mereka melaporkan saya atas dugaan intimidasi karena dianggap membawa oknum kejaksaan dan pemerintahan,” ungkap Yoga.
Yoga mengatakan bahwa baginya tidak masalah jika akan dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Kota Cimahi, karena posisinya tersebut adalah penugasan dari pusat dan dia tidak memiliki beban khusus terkait hal itu.
Alasannya menolak untuk diwawancarai adalah karena menurutnya tidak ada gunanya menjelaskan lebih lanjut, mengingat surat permohonan pencopotan sudah diterima olehnya.
“Jika mereka meminta saya untuk dicopot, maka tunggu saja proses pencopotannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Staf dari DJKA Susi menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam tim pengadaan tanah untuk flyover Baros, melainkan berperan sebagai juru bayar. Mereka akan melakukan pembayaran setelah nilai tanah ditetapkan oleh pihak appraisal.
“Kami telah melakukan konsinyasi untuk warga di pengadilan, sehingga kami mengikuti proses secara tepat. Jika ada permintaan sesuai dengan yang diindikasikan oleh Kepala Kantah, kami akan meminta anggaran tambahan sesuai keputusan dan permohonan. Namun, jika hasil siding tidak mendukung permintaan tersebut, kami tidak berani melakukannya karena akan dianggap sebagai peningkatan harga,” jelasnya. *
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Talkshow "Fly Over Baros", Tayangan Batal di Gelar, Warga Kecewa"