Post ADS 1

Mafia Tanah Digagalkan, Hukum Tetap Tegak

Mafia Tanah Digagalkan, Hukum Tetap Tegak
Mafia Tanah Digagalkan, Hukum Tetap Tegak

Kabaran Jabar, - Praktik mafia pertanahan di Indonesia sering kali melibatkan upaya mengelabui hukum. Namun, PT Graha Multi Insani (GMI), yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan SMAK Dago Bandung, telah berhasil menunjukkan bahwa upaya mafia tanah dapat digagalkan oleh lembaga peradilan yang kredibel di Indonesia.

Baru-baru ini, muncul berita tentang ratusan anggota ormas Paskibar Laskar Kiansantang yang menduduki lahan SMAK Dago, Bandung, sejak Sabtu malam, 27 Juli 2024. Namun, PT Graha Multi Insani menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut.

"Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas tanah seluas dua hektare di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Kristi Andana Yulianes, SH.," ujar Kuasa Hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Senin, 29 Juli 2024.

Hendri Sulaeman menjelaskan bahwa PLK adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan-putusan hukum tetap sejak 1997, dan peninjauan kembali pada 16 November 2021 memperkuat status kepemilikan PLK.

Lebih lanjut, Hendri Sulaeman menyebut bahwa penetapan PN Bandung No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda eksekusi karena adanya proses PK oleh BPSMK telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Oleh karena itu, eksekusi dapat dilaksanakan tanpa menunggu PK, dan Putusan PK melalui MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik sah.

"Perusahaan menugaskan ormas Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari penyerobotan tanah oleh pihak-pihak tanpa dasar hukum yang sah," tegas Hendri Sulaeman.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyerobotan terjadi pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh ormas Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar, yang mengklaim mewakili BPSMKJB. Tanah ini sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh BPSMK, yang SHGB-nya telah dibatalkan oleh BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN, dan diperintahkan oleh putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sejak 1997 untuk mengosongkan lahan.

Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur, menyayangkan pengerahan massa tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus ini bermula pada 2011 ketika PLK mengklaim sebagai penerus Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pada masa penjajahan Belanda memiliki lahan SMAK Dago di Jalan Ir. H. Djuanda No. 93, Bandung. Setelah aset-aset Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan tersebut secara resmi dan menduduki sejak 1952.

Yayasan kemudian mengajukan permohonan sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama mereka. PLK menggugat pembatalan sertifikat tersebut di PTUN Bandung, menggunakan Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005 sebagai alat bukti. *

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Mafia Tanah Digagalkan, Hukum Tetap Tegak"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink