Dilaporkan ke Bawaslu Majalengka, Camat Jatitujuh Terjerat Isu Netralitas ASN
Kabaran Jabar, - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, H. Indra Sudrajat, SH, resmi melaporkan Camat Jatitujuh, Ikin Asikin, ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Ikin Asikin, yang dianggap mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka.
Dugaan pelanggaran ini terjadi saat Asikin memberikan sambutan di acara Sedekah Bumi di Desa Putri Dalem, Kecamatan Jatitujuh, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"Kami baru saja melaporkan Camat Jatitujuh ke Bawaslu karena terindikasi melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon, meskipun beliau adalah seorang ASN," ungkap Indra kepada media.
Indra menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN ini jelas diatur dalam undang-undang, dan ia mendesak Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 188, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah.
"Pelanggaran netralitas ASN adalah pelanggaran serius. Bawaslu harus menegakkan hukum dengan tegas agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil," lanjut Indra.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan oleh ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon dapat merusak integritas demokrasi.
Indra berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Bawaslu, Pilkada di Majalengka dapat berjalan transparan, dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pejabat negara yang seharusnya netral.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Dilaporkan ke Bawaslu Majalengka, Camat Jatitujuh Terjerat Isu Netralitas ASN"