Post ADS 1

Mempertaruhkan Nama Baik: Alasan Ajay Priatna Ajukan Peninjauan Kembali

Mempertaruhkan Nama Baik: Alasan Ajay Priatna Ajukan Peninjauan Kembali
Mempertaruhkan Nama Baik: Alasan Ajay Priatna Ajukan Peninjauan Kembali

Kabaran Jabar, - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, yang baru saja dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2 Oktober 2024, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dua kasus yang melibatkan dirinya.

Kasus tersebut meliputi gratifikasi terkait perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan penyuapan terhadap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.

Ajay menyampaikan kepada media pada Sabtu, 5 Oktober 2024, bahwa pengajuan PK ini adalah langkah hukum yang sah setelah sebelumnya ia mengajukan kasasi.

Demi Pemulihan Nama Baik, Langkah hukum yang ditempuh Ajay M. Priatna dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sempat menuai pertanyaan, termasuk dari anggota keluarganya, mengingat masa hukumannya telah selesai.

Namun, Ajay menegaskan bahwa upaya PK ini semata-mata bertujuan untuk memulihkan nama baik yang selama ini dijaganya.

"Bagi saya, nama baik sangat berharga karena telah saya pertahankan selama puluhan tahun. Saya tidak pernah menjelek-jelekkan orang atau melakukan hal-hal yang tak diinginkan. Oleh karena itu, setelah bebas, saya memutuskan untuk mengajukan PK," jelas Ajay.

Kuasa Hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution, mengungkapkan alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya.

Menurut Fadli, putusan kasasi dalam kasus gratifikasi yang dituduhkan kepada Ajay oleh KPK, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, tidak terbukti.

Meski begitu, Ajay tetap dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp200 juta atas dugaan suap kepada penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.

"Pak Ajay berada dalam posisi didatangi oleh Robin yang mengaku sebagai penyidik KPK, dan mengatakan ada penyidikan terkait bansos COVID-19, yang ternyata kasusnya di Kabupaten Bandung Barat, bukan di Cimahi," jelas Fadli pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay Priatna, menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh kliennya.

Menurut Fadli, Stefanus Robin Pattuju, yang mengaku sebagai penyidik KPK dalam kasus bansos COVID-19, ternyata bukan penyidik sebenarnya.

Robin meminta uang sebesar Rp5 miliar dan terus meneror Ajay. Dalam tekanan tersebut, Ajay akhirnya memberikan lebih dari Rp500 juta.

"Karena situasi ini, kami mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya bagi Pak Ajay," ujar Fadli.

"Kami berharap majelis PK bisa memberikan keadilan untuk Pak Ajay dan keluarganya," tambahnya. *

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Mempertaruhkan Nama Baik: Alasan Ajay Priatna Ajukan Peninjauan Kembali"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink