Rakor Satpol PP Majalengka: Strategi Penanganan PGOT dan ODGJ
Kabaran Jabar, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka menggelar rapat koordinasi lintas sektoral guna membahas penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) serta Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Rapat yang diadakan pada Rabu, 17 Oktober 2024, bertempat di Hotel Garden Majalengka ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penting, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka, serta bagian Kesejahteraan Rakyat dan Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Majalengka.
Seluruh Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tantrib) dari berbagai wilayah di Majalengka juga turut hadir untuk menyatukan langkah dalam menangani masalah sosial yang semakin kompleks ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono, S.STP, menyatakan bahwa penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Majalengka masih belum optimal.
"Melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan, dapat tercipta kolaborasi yang lebih solid antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani kasus-kasus tersebut dengan lebih baik," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Rahmat mengungkapkan bahwa Satpol PP Kabupaten Majalengka akan segera membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang ditugaskan untuk menangani masalah PGOT dan ODGJ secara responsif dengan pendekatan pelayanan yang lebih humanis.
"Penanganan PGOT dan ODGJ bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, dibutuhkan aturan yang jelas mengenai tanggung jawab setiap OPD yang terlibat dalam upaya penanganan ini," jelasnya.
Rahmat menekankan pentingnya kesepakatan dan pemahaman bersama dalam menangani ODGJ dengan cara yang lebih manusiawi. Mereka, katanya, berhak mendapatkan perlindungan, perawatan, dan rehabilitasi, seperti halnya hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia.
"Pemerintah Kabupaten Majalengka pun berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih optimal dengan memperkuat kerja sama, termasuk dengan daerah-daerah perbatasan seperti Cirebon, Kuningan, dan Indramayu," pungkasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Rakor Satpol PP Majalengka: Strategi Penanganan PGOT dan ODGJ"